Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Divonis 2 dan 4 Tahun, Tiga Eks Kadis ESDM Babel Menyalahgunakan Jabatan di Kasus Korupsi Timah

Selain itu, ketiga terdakwa selaku Kadis ESDM Babel dianggap tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang RKAB-nya telah diterbitkan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, tiga mantan Kadis ESDM Babel itu yakni Kadis ESDM Babel periode 2021 sampai 2024, Amir Syahbana, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo jelang menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menilai bahwa tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung atau Babel terbukti menyalahgunakan jabatannya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Adapun tiga mantan Kadis ESDM Babel tersebut yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani Alias Bani.

Hakim menjelaskan, Amir yang kala itu menjabat Kepala Bidang Mineral Logam Dinas ESDM Babel periode Mei 2018 hingga 2021 telah memberikan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan lima smelter yang bekerjasama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2020.

Sedangkan Rusbani alias Bani selaku PLT Kadis ESDM Babel periode Maret 2019 hingga Desember 2019 telah menerbitkan surat persetujuan RKAB terhadap 6 perusahaan yakni PT Menara Cipta Mulia, PT Artha Prima, PT Prima Multi Karya, PT Bumi Heru Perkasa, PT Bumi Heru Perkasa, dan PT Fortuna Venus Mulia.

Keenam perusahaan tersebut diketahui memiliki afiliasi dengan dua smelter swasta yakni CV Venus Inti Perkasa dan PT Refined Bangka Tin yang selama ini bekerja sama dengan PT Timah Tbk.

"Menimbang bahwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2019 telah menerbitkan persetujuan RKAB 35 perusahaan penambangan yang bekerjasama dengan PT Timah Tbk," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Hotman Paris Nyaris Tergocek Kasus Agus Buntung: Hotman 911 Hampir Bela si Agus

Selain itu, ketiga terdakwa selaku Kadis ESDM Babel dianggap tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang RKAB-nya telah diterbitkan sebelumnya.

Padahal, kata dia, perusahaan-perusahaan tersebut mengurus RKAB untuk menjalin kerjasama dengan PT Timah dalam melakukan kerjasama penambangan.

"Menimbang bahwa Amir Syahbana, Rusbani alias Bani dan Suranto Wibowo tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang RKABnya telah diterbitkan, karena perusahaan-perusahaan tersebut melakukan kerjasama dengan PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah dan tidak melakukan penambangan di wilayah IUPnya sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara," pungkasnya.

Divonis 4 dan 2 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis tiga mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung dengan hukuman 4 dan 2 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menilai ketiga terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Namun, Hakim menyebut para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum yakni Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun," ucap Hakim Fajar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Suami Sandra Dewi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp210 Miliar

Selain pidana badan Amir juga divonis pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan