Korupsi di PT Timah
Pembelaan Mantan Dirut PT Timah dalam Sidang: Mau Benahi Perusahaan Malah Dituntut 12 Tahun Penjara
Riza mengaku terkejut dengan tuntutan tersebut, terutama mengingat niatnya untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang sedang kesulitan.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ia meminta kepada majelis hakim untuk bersikap adil, mengingat keputusan yang ia ambil bertujuan untuk menjaga sumber daya mineral perusahaan.
“Saya bisa saja berdiam diri dan menikmati fasilitas perusahaan, tetapi saya memilih untuk mengambil keputusan strategis demi keberlangsungan PT Timah,” tegasnya.
Riza berharap bahwa majelis hakim bisa mempertimbangkan semua upaya yang telah dilakukannya dalam sidang yang akan datang.
Kasus ini sendiri menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh PT Timah dan industri pertambangan di Indonesia, terutama terkait penambangan ilegal.
Konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar dapat memunculkan dampak sosial yang luas, termasuk protes dan bahkan tindakan kekerasan.
PT Timah Tbk, kata dia, juga sudah berulang kali meminta bantuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penertiban atas aktivitas penambangan inkonvensional.
Akan tetapi tidak efektif dikarenakan penambangan timah sudah menjadi budaya dan sumber mata pencaharian masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
Pasalanya, penertiban aktivitas penambangan inkonvensional yang berulang-ulang malah meningkatkan resiko konfliks sosial dengan masyarakat.
Bahkan konflik tersebut termasuk pembakaran kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung oleh masyarakat buruh tambang inkonvensional dan industri peleburan timah pada tahun 2006 dan pengrusakan kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 5 Oktober 2012.
Riza coba menyelesaikan masalah ini dengan berkomunikasi dengan berbagai pihak. Upaya ini perlahan bisa membuat situasi menjadi kondusif, utamanya ke dalam atau internal terlebih dulu.
Riza Pahlevi berharap bahwa keputusannya untuk memperbaiki situasi di PT Timah akan mendapat pengakuan yang layak di mata hukum.
Dengan situasi yang kompleks ini, perhatian kini tertuju kepada proses persidangan dan keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim.
Dituntut 12 Tahun
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dituntut 12 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Dalam tuntutannya Jaksa menilai Mochtar Riza Pahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Korupsi di PT Timah
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.