Jumat, 12 September 2025

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Dwi Ayu Korban George Sugama Anak Yatim Sejak 4 SD, Tinggal di Rumah 3x4 Meter dengan Ibu dan Kakak

Dwi Ayu ternyata seorang anak yatim sejak duduk di kelas 4 SD. Selain itu, rumahnya hanya seluas 3x4 meter dan harus ditinggali oleh ibu dan kakaknya.

YouTube Komisi III DPR
Dwi Ayu Darmawati (19) menceritakan kisah pilunya setelah menjadi korban penganiayaan anak bos toko roti, George Sugama Halim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Dia mengaku harus sampai menjual sepeda motor milik ibunya satu-satunya demi bisa menyewa pengacara. 

Sebelumnya, Dwi Ayu juga sempat bercerita terkait lika-liku dirinya mencari keadilan usai dianiaya oleh George Sugama.

Hal itu diceritakannya saat hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2024).

Dalam kisahnya, Dwi Ayu mengaku sampai ditipu oleh pengacara yang mendampinginya.

Bahkan, ibunya sampai menjual motor satu-satunya demi bisa menyewa pengacara meski berujung ditipu tersebut.

Mulanya, Ayu menyebut momen setelah ia melaporkan George ke kepolisian pada 17 Oktober 2024 atau sesaat usai dianiaya.

Dia menyebut sempat disewakan pengacara oleh ibu George. Dwi mengungkapkan pengacara tersebut mengaku berasal dari sebuah lembaga bantuan hukum (LBH).

"Saya sempat dikirim pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu dari pihak pelaku. Dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda," ujar Ayu, Selasa, dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

"Awalnya enggak tahu (pengacara disewakan ibu George) terus pas pertemuan di Polres pengin BAP di situ, dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," sambungnya.

Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan anak bos toko roti, mendapatkan rezeki nomplok dari seorang pengusaha asal Semarang, Jhon LBF.
Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan anak bos toko roti, mendapatkan rezeki nomplok dari seorang pengusaha asal Semarang, Jhon LBF. (Tribun Jakarta/Bima)

Lantas, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendalami sosok pengacara Dwi yang dimaksud.

Namun, korban mengaku tidak mengetahui nama pengacara tersebut.

"Pengacara saya enggak tahu namanya," ujarnya singkat.

Selanjutnya, Dwi Ayu memutuskan bersama orang tuanya untuk menyewa pengacara sendiri.

Hanya saja, pengacara tersebut dinilai tidak bisa membantu Ayu terkait perkembangan laporannya ke kepolisian.

"Kalau saya tanya tentang bagaimana kelanjutannya (penyelidikan) hanya jawab sedang diproses, diproses," jelasnya.

Korban menyebut pengacara hanya meminta bayaran saja tanpa memberitahu proses laporannya ke pihak kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan