Senin, 1 September 2025

Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Rekam Jejak George Sugama Dibongkar Adik: Kurang Ajar ke Orang Tua, Tidak Punya Teman, Tak Lulus SD

Andre menyebut George memang orang yang temperamental. Selain itu, dia juga tidak lulus SD dan tidak memiliki banyak teman.

Kolase Tribunnews.com/Tangkap layar YouTube Uya Kuya
George Sugama Halim dan adiknya, Andre. Andre menyebut George memang orang yang temperamental. Selain itu, dia juga tidak lulus SD dan tidak memiliki banyak teman. 

"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Majikan

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan