Korupsi di PT Timah
Sindir Klaim Harvey Moeis Mengaku Sumbang Rp15 Miliar ke Rumah Sakit di Sidang, Jaksa: Tak Ada Bukti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyindir Harvey Moeis lantaran berlagak layaknya seorang pahlawan karena telah menyumbang Rp 15 miliar untuk pembangunan RS
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyindir Harvey Moeis lantaran berlagak layaknya seorang pahlawan karena telah menyumbang Rp 15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di rumah sakit pemerintah.
Adapun hal itu Jaksa ungkapkan pada saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan Harvey di sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2024).
"Terdakwa selalu mendalilkan dirinya bak seorang pahlawan dirinya bak seorang pahlawan kemanusiaan bagi masyarakat dengan menyumbang Rp 15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di rumah sakit pemerintah," kata Jaksa di ruang sidang.
Padahal kata Jaksa, pemberian uang tersebut tidak pernah ada bukti penyerahan yang dipaparkan dalam sidang yang selama ini telah berjalan.
Selain itu Harvey menurut Jaksa juga tidak bisa membuktikan bantuan peralatan covid-19 yang sebelumnya sempat diklaimnya di persidangan.
"Sehingga klaim sepihak terdakwa tersebut bukan saja tidak dapat diyakini kebenarannya namun terkesan mengada-ada," pungkasnya.
Harvey Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Selain itu Jaksa juga menilai bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).
Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.
Korupsi di PT Timah
Terdakwa Korupsi Timah Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,05 Triliun |
---|
Kejagung Sita Rest Area Milik Bos Timah Aon di Tol Jagorawi |
---|
KY Periksa Majelis Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun |
---|
Sosok Bambang Gatot Ariyono, Eks Pejabat ESDM yang Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah |
---|
BREAKING NEWS: Eks Plt Kadis ESDM Babel Supianto, Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.