Sabtu, 30 Agustus 2025

PPN 12 Persen

Menteri UMKM Sebut PPN 12 Persen Tak Berdampak Bagi Masyarakat Menengah Bawah: Hanya Barang Premium

Menteri UMKM menyatakan, sejatinya pengaturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan berdampak bagi rakyat kecil.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Menteri UMKM RI Maman Abdurahman saat ditemui awak media di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (20/12/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah RI (UMKM) Maman Abdurahman menyatakan, sejatinya pengaturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tidak akan berdampak bagi rakyat kecil.

Kata Maman, kenaikan pajak yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya menyasar pada barang-barang atau kebutuhan premium.

"Perlu teman-teman ketahui bahwa yang dinaikkan pajak dari 11 persen ke 12 persen ini adalah sektor bahan-bahan sembako yang premium, bahan-bahan makanan premium," kata Maman saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (20/12/2024).

Lebih lanjut, Maman merinci barang premium apa yang dimaksud oleh pemerintah.

Kata dia, barang premium itu seperti daging sapi Wagyu hingga pelayanan di hotel berbintang.

Selebihnya, Maman memastikan kalau barang pokok tidak akan kena dampak.

Baca juga: Mahfud Respons Soal PPN 12 Persen: Ekonomi Bukan Bidang Saya, Tapi Sekarang Banyak Rakyat Menjerit

"Sebagai contoh daging wagyu apakah masyarakat kita seluruh Indonesia semuanya mengkonsumsi daging wagyu? Kan tidak. Contoh misalnya hotel-hotel plus yang cukup tinggi, apakah itu dikonsumsi ataupun digunakan oleh masyarakat-masyarakat kita? kan tidak," kata dia.

Atas hal tersebut, Maman meminta tidak perlu ada kekhawatiran dari publik soal dampak kenaikan PPN 12 persen itu terhadap barang sembako.

Dirinya menjamin kalau produk atau barang seperti sembako dan yang digunakan oleh UMKM tidak akan terkena dampak dari kenaikan PPN 12 persen tersebut.

"Jadi clear ya dengan adanya kebijakan PPN 12 persen, masyarakat menengah dan ke bawah itu sama sekali gak ada dampaknya," ucap dia.

Baca juga: 24 Daftar Barang dan Jasa yang Tak Dikenai PPN 12 Persen: Termasuk Telur dan Jasa Pendidikan

Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tetap memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12 persen ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).

Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1 persen atau hanya dikenakan tarif 11 persen saja.

Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11 persen yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

“Jadi stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang peranannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi yakni 36,3 persen, juga tetap 11 persen (tarif PPN),” ungkapnya.

Adapun Airlangga menyampaikan, pemerintah juga menerapkan pengecualian objek PPN

“Barang-barang yang dibutuhkan masyarakat PPN diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang seperti kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan telur, sayur, susu, jasa pendidikan, angkutan umum, seluruhnya bebas PPN,” ucapnya.

Beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi:

1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging

2. Telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

3. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

4. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

5. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

6. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

7. Rusun sederhana, Rusunami, RS, dan RSS

8. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

9. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak.

10. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

11. Emas batangan dan emas granula

12. Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan