Sritex Pailit
Curiga Ada 'Tangan Setan' di Balik Kepailitan Sritex, Wamenaker: Kita Cari
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer duga ada permainan di balik pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer (Noel) menduga ada permainan di balik pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex.
Noel menyebut adanya dugaan campur tangan pihak yang ia sebut sebagai "tangan setan" dalam proses kepailitan Sritex.
"Kami menduga ya, dugaan dalam proses kepailitan (Sritex) ini ada tangan setan yang bermain. Kita harus mencatat," ujar Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Meski demikian, Noel tak merinci apa atau siapa yang dimaksud ''tangan setan' itu.
Noel hanya mengatakan, saat ini pihak itu sedang dicari.
"Ya, kita cari," ujarnya.
Noel menyinggung pernyataan Ombudsman RI yang juga menduga ada kejanggalan dalam proses kepalitan Sritex ini.
Menurutnya pernyataan soal kecurigaan dalam proses kepailitan Sritex itu patut diapresiasi.
"Saya rasa itu pernyataan (Ombudsman) yang paling bagus itu.
"Dia (Ombudsman) mencurigakan kepailitan ini. Kalau bahasa saya, ada dugaan, ada tangan-tangan setan. Dalam proses kepailitan ini," tegasnya.
Diketahui, permohonan kasasi Sritex soal keberatan status pailit ini telah ditolak Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Umur Sritex Tinggal Sebulan Lagi, Bahan Baku Sudah Mulai Disetop
Trakait hal itu, Noel mengatakan, pemerintah mendorong agar pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak terjadi.
Meski keputusan hukum telah diketok, Noel memastikan pemerintah akan terus berupaya melindungi kepentingan buruh Sritex.
"Kami punya keyakinan pasca putusan MA kepailitan ini, semoga manajemen barunya juga punya komitmen tidak ada PHK."
"Karena PHK ini, menurut pandangan kami, adalah suatu langkah buruk. Jangan sampai ada yang namanya PHK," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Sritex sebagai perusahaan pailit merupakan langkah hukum yang harus dihormati.
Noel juga berharap agar operasional Sritex tetap berjalan meskipun telah dinyatakan pailit.
Ia menilai kelangsungan operasional perusahaan penting untuk menjaga stabilitas tenaga kerja dan ekonomi lokal.
"Going concern perusahaan atau PT Sritex ini tetap melakukan operasionalnya."
"Operasional perusahaan tetap bisa berjalan, tapi tetap kita berharap tidak ada yang namanya PHK. Karena ini fokus kita ya. Walaupun ini juga membuat kita kaget, walaupun itu sudah menjadi, yang tidak terelakan keputusan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung," ucapnya.
Langkah Sritex Selamatkan 50.000 Karyawan usai Kasasi Ditolak
Sritex tak kehabisan asa setelah permohonan kasasinya ditolak MA.
Sritex melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, mengatakan upaya hukum tersebut ditempuh untuk menyelamatkan sekitar 50.000 karyawan.
"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," kata Iwan dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
"Langkah hukum ini kami tempuh tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," lanjutnya.
Iwan mengatakan, selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan perusahaanya.
Sritex juga memutuskan untuk tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
Ia mengungkap upaya yang mereka lakukan tidak mudah karena berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.
"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit," katanya.
Iwan berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya Sritex untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional.
"Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup, dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit," ujar Iwan.
Sebagaimana diketahui, putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara : 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 tersebut telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, pada Rabu, 18 Desember 2024.
(Tribunnews.com/Milani/Lita Febriani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wamenaker-Immanuel-Ebenezer_23-Des.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.