Menko Yusril Segera Data Napi Jamaah Islamiyah yang Bisa Bebas Bersyarat dan Mendapat Grasi
Yusril melanjutkan, pendataan dilakukan untuk mengetahui berapa banyak narapidana anggota JI yang sudah harus mendapat pembebasan bersyarat
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberi respons atas pernyataan para pemimpin organisasi Jamaah Islamiyah (JI) yang membubarkan organisasinya.
Terkait rencana pembebasan para narapidana anggota JI, Yusril akan segera membahasnya dengan kementerian terkait.
"Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut," kata Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Yusril melanjutkan, pendataan dilakukan untuk mengetahui berapa banyak narapidana anggota JI yang sudah harus mendapat pembebasan bersyarat, dan mana yang harus didorong untuk segera mengajukan grasi kepada presiden.
"Keseluruhan mereka ini, baik yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses, juga akan kami diskusikan untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari presiden," ujar Yusril.
Presiden Prabowo Subianto, menurut Yusril, adalah pemimpin yang berjiwa besar dan berjiwa pemaaf.
"Beliau adalah tipe manusia tanpa dendam kepada orang lain, baik persoalan pribadi apalagi menyangkut kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril.
Baca juga: Prabowo Buka Pintu Maaf Koruptor Asal Kembalikan Uang, MAKI: Kembalikan Uang Tidak Hapus Pidana
Yusril mengungkapkan, sejak awal dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober yang lalu, Presiden Prabowo telah mengemukakan niatnya untuk membangun rekonsiliasi dan merajut kembali tali persaudaraan kebangsaan.
"Terhadap narapidana, lebih-lebih anak-anak dan usia produktif, beliau menunjukkan sikap belas kasih dan ingin memberikan amnesti kepada mereka. Terhadap napi berkebangsaan asing, beliau setuju untuk secara selektif dipindahkan ke negaranya. Sebagian dari mereka kini sudah dilaksanakan. Proses amnesti dan abolisi kini sedang dirumuskan. Insyaallah sudah dapat dilaksanakan di bulan-bulan pertama tahun 2025 nanti," sebut Yusril.
Jamaah Islamiyah (JI) telah mengumumkan pembubarannya pada 30 Juni 2024.
Deklarasi ini dilakukan oleh 16 tokoh senior JI di Bogor, Jawa Barat, dengan komitmen untuk meninggalkan kekerasan dan ekstremisme serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Para mantan anggota JI sepakat untuk mengembangkan ajaran Islam yang damai dan toleran sejalan dengan prinsip-prinsip Ahlussunah wal Jamaah.
Lebih dari 100 anggota JI, termasuk tokoh senior dan pimpinan pesantren, menghadiri deklarasi ini.
Deklarasi puncak pembubaran Jamaah Islamiyah berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/12/2024), dihadiri ribuan mantan anggota JI dari wilayah Surakarta, Kedu, dan Semarang.
Yusril Ihza Mahendra
narapidana
terorisme
Jamaah Islamiyah
bebas bersyarat
grasi
Pembebasan Bersyarat
2 ASN di Aceh Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Jaringan Terorisme |
![]() |
---|
Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Indonesia dan Praktiknya di Dunia |
![]() |
---|
Menlu Sugiono Hingga Menko Yusril Bakal Buka Diaspora Global Summit 2 Pekan Depan di Jakarta |
![]() |
---|
Apa Beda Amnesti dan Abolisi? Ini Penjelasan Yusril Pakai Kasus Hasto dan Tom Lembong |
![]() |
---|
Yusril Sebut Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai UUD 1945 dan UU Darurat 1954 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.