Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Yusril Sebut Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai UUD 1945 dan UU Darurat 1954
Yusril menegaskan bahwa pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong telah dilakukan sesuai ketentuan hukum
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril menyebut langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut mengacu pada Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
“Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 45 dan Undang-Undang Darurat No. 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” kata Yusril dalam keterangan pers, Jumat (1/8/2025).
Menurut Yusril, Pasal 14 UUD 1945 dengan jelas menyebut bahwa presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat DPR. Proses ini telah dijalankan melalui pengiriman surat resmi dan konsultasi langsung antara presiden dengan lembaga legislatif.
“Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan kepada Pak Thomas Lembong,” ujarnya.
Selain dua tokoh tersebut, Yusril juga menyebut pemberian amnesti turut mencakup lebih dari seribu narapidana lainnya.
“Lebih daripada seribu narapidana juga dimohonkan amnestinya kepada Presiden, dan Presiden memintakan pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Keluar Rutan Cipinang, Tom Lembong Tunjukkan Tangan Tak Lagi Terborgol
Yusril lalu menjelaskan konsekuensi hukum dari dua tindakan tersebut. Ia mengutip Pasal 2 dan Pasal 4 dalam UU No. 11/1954 yang menyatakan bahwa amnesti menghapus akibat hukum dari tindak pidana, sedangkan abolisi menghapus penuntutan terhadap tindak pidana.
“Dengan demikian sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini,” katanya.
Ia menambahkan bahwa baik Hasto maupun Tom Lembong sama-sama telah dijatuhi vonis pidana tingkat pertama.
Namun dengan adanya amnesti dan abolisi, seluruh proses hukum selanjutnya otomatis dihapuskan.
“Dengan segala proses hukum yang dilakukan terhadap Pak Hasto itu otomatis dihapuskan. Jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama,” ungkapnya.
“Bagi Pak Thomas Lembong, ya sudah diputus, mungkin dalam proses untuk mengajukan banding sekarang ini. Maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau itu dihapuskan. Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," sambungnya.
Yusril kembali menegaskan bahwa semua langkah Presiden telah sesuai dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
“Apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam UUD 1945 maupun ketentuan di dalam Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi,” tutupnya.
Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Sederet Kegiatan Tom Lembong Usai Bebas dari Rutan, Kondisi Kesehatan Sempat Menurun, Sakit Apa? |
---|
Tom Lembong Ungkap Kesibukannya Usai Bebas dari Tahanan |
---|
Tom Lembong Sambangi Komisi Yudisial, Ingin Benahi Proses Hukum Khususnya Perilaku Majelis Hakim |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Makna di Balik Pemberian Amnesti Hasto: Prabowo Sadar Ada yang Salah |
---|
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Soal Amnesti-Abolisi: Prabowo Pegang Jarum, Dasco Benangnya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.