Sabtu, 23 Agustus 2025

Menko Yusril Segera Data Napi Jamaah Islamiyah yang Bisa Bebas Bersyarat dan Mendapat Grasi

Yusril melanjutkan, pendataan dilakukan untuk mengetahui berapa banyak narapidana anggota JI yang sudah harus mendapat pembebasan bersyarat

Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai Focus Group Discussion dengan media di kantor Kemenko Kumham Imipas di Kuningan Jakarta pada Kamis (28/11/2024). 

Sebanyak 1.400 perwakilan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.

Baca juga: Yusril: Indonesia Serahkan Proses Pembinaan 5 Narapidana Bali Nine Kepada Pemerintah Australia

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri Irjen Pol Sentot Prasetyo, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Setelah deklarasi pembubaran JI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan pemotongan masa hukuman penjara bagi mantan anggota JI yang telah menyatakan dukungannya terhadap pembubaran kelompok tersebut. 

Eddy Hartono mengatakan, pihaknya berencana merekomendasikan pengurangan hukuman bagi lebih dari 180 orang kepada Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan