Menko Yusril Segera Data Napi Jamaah Islamiyah yang Bisa Bebas Bersyarat dan Mendapat Grasi
Yusril melanjutkan, pendataan dilakukan untuk mengetahui berapa banyak narapidana anggota JI yang sudah harus mendapat pembebasan bersyarat
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Acos Abdul Qodir
Sebanyak 1.400 perwakilan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.
Baca juga: Yusril: Indonesia Serahkan Proses Pembinaan 5 Narapidana Bali Nine Kepada Pemerintah Australia
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono, Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri Irjen Pol Sentot Prasetyo, serta Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Setelah deklarasi pembubaran JI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengusulkan pemotongan masa hukuman penjara bagi mantan anggota JI yang telah menyatakan dukungannya terhadap pembubaran kelompok tersebut.
Eddy Hartono mengatakan, pihaknya berencana merekomendasikan pengurangan hukuman bagi lebih dari 180 orang kepada Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan.
Yusril Ihza Mahendra
narapidana
terorisme
Jamaah Islamiyah
bebas bersyarat
grasi
Pembebasan Bersyarat
2 ASN di Aceh Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Jaringan Terorisme |
![]() |
---|
Praktisi Hukum Dorong Harmonisasi Regulasi Kepailitan Indonesia dan Praktiknya di Dunia |
![]() |
---|
Menlu Sugiono Hingga Menko Yusril Bakal Buka Diaspora Global Summit 2 Pekan Depan di Jakarta |
![]() |
---|
Apa Beda Amnesti dan Abolisi? Ini Penjelasan Yusril Pakai Kasus Hasto dan Tom Lembong |
![]() |
---|
Yusril Sebut Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai UUD 1945 dan UU Darurat 1954 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.