Rabu, 20 Agustus 2025

PPN 12 Persen

PDIP Tak Salahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, tapi Tunjuk Rezim Jokowi

PDIP tengah menjadi sorotan karena sikapnya yang dinilai tak konsisten terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
dok. Kompas/Nicholas Ryan
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus - PDIP tengah menjadi sorotan karena sikapnya yang dinilai tak konsisten terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - PDI Perjuangan (PDIP) menjadi sorotan buntut inkonsitensi sikapnya terhadap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Wacana kenaikan PPN 12 persen ini merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PDIP merupakan  satu di antara partai yang menyetujui RUU HPP bersama Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. 

Sementara fraksi yang menolak adalah PKS.

PDIP dianggap seperti lempar batu sembunyi tangan untuk mencari simpati publik karena inkosistensi 

PDIP Akui Tak Salahkan Prabowo 

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus menegaskan bahwa partainya bukan menolak penerapan kenaikan PPN 12 persen

Fraksi PDIP, kata Deddy, hanya meminta pemerintah mengkaji ulang pemberlakuan kebijakan itu dengan menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini. 

Deddy mengatakan, partainya tak bermaksud menyalahkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto

"Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru," kata Deddy.

"Tapi kalau pemerintah percaya diri itu tidak akan menyengsarakan rakyat, silahkan terus. Kan tugas kita untuk melihat bagaimana kondisi," kata Deddy, Senin (23/12/2024). 

Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025: Ini Langkah Pemerintah Lindungi Daya Beli Masyarakat

Deddy menjelaskan, pembahasan UU tersebut sebelumnya diusulkan oleh pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) periode lalu.

Saat itu, PDIP sebagai fraksi yang terlibat dalam pembahasan, ditunjuk sebagai ketua panitia kerja (panja).

"Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui kementerian keuangan," katanya. 

Deddy menjelaskan, pada saat itu UU tersebut disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan global dalam kondisi yang baik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan