Rabu, 20 Agustus 2025

PPN 12 Persen

PDIP Tak Salahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, tapi Tunjuk Rezim Jokowi

PDIP tengah menjadi sorotan karena sikapnya yang dinilai tak konsisten terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
dok. Kompas/Nicholas Ryan
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus - PDIP tengah menjadi sorotan karena sikapnya yang dinilai tak konsisten terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. 

"Kita minta mengkaji ulang, apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji," ujar Deddy. 

PDIP: UU HPP inisiatif Pemerintahan Jokowi 

Senada dengan Deddy, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP lainnya, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyebut, UU HPP adalah inisiatif pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021.

"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021," kata Dolfie, Minggu (22/12/2024).

Ia menegaskan, delapan fraksi di DPR, termasuk Partai Gerindra, menyetujui pengesahan UU HPP pada 7 Oktober 2021. 

Dolfie menjelaskan, UU HPP berbentuk omnibus law yang mengubah ketentuan pada sejumlah undang-undang, termasuk UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU PPN, dan UU Cukai. 

Selain itu, UU HPP juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon.

Salah satu poin penting UU HPP adalah ketentuan bahwa tarif PPN mulai 2025 akan menjadi 12 persen, meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen. 

Namun, Dolfie menegaskan, pemerintah diberi ruang untuk menyesuaikan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen berdasarkan kondisi perekonomian nasional. 

"Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN (naik atau turun)," jelasnya.

Dolfie mengingatkan, pemerintahan Prabowo nantinya dapat memilih untuk mempertahankan tarif PPN 12 persen atau melakukan penyesuaian. 

Namun, ia juga menekankan bahwa kebijakan perpajakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi Indonesia saat ini. 

(Tribunnews.com/Milani/ Hendra Gunawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan