Sabtu, 27 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Pakar Hukum Pertanyakan Mengapa Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Tidak Dilakukan dari Dulu?

Asep Iwan Iriawan mempertanyakan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK atas kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan. 

|
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan mempertanyakan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK atas kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan.  

"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo.

Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020. 

Namun saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.

"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu," kata dia. 

Dua Kasus Hukum Jerat Hasto

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan