Minggu, 5 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Imbas Vonis Bebas Ronald Tannur, 5 Pegawai PN Surabaya Disanksi Berat Oleh Bawas MA

Ketua Bawas MA Sunarto mengungkap ada lima pegawai PN Surabaya yang disanksi berat oleh Bawas MA imbas pemberian vonis bebas ke Ronald Tannur.

SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Gregorius Ronald Tannur ditangkap kejaksaan di rumahnya, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024). | Ketua Bawas MA Sunarto mengungkap ada lima pegawai PN Surabaya yang disanksi berat oleh Bawas MA imbas pemberian vonis bebas ke Ronald Tannur. Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Gregorius Ronald Tannur Akan Diringkus Lagi, MA Kabulkan Kasasi, https://surabaya.tribunnews.com/2024/10/24/gregorius-ronald-tannur-akan-diringkus-lagi-ma-kabulkan-kasasi. Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Sunarto buka suara terkait sanksi yang diberikan kepada lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Diketahui Ronald Tannur adalah terdakwa kasus kekerasan pada kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.

Menurut Sunarto, lima pegawai PN Surabaya ini akan diberikan sanksi berat oleh Bawas MA.

“Kami sudah menurunkan tim dari Bawas termasuk ke Pengadilan Negeri Surabaya dan ada kurang lebih ada 5 orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat,” kata Sunarto dilansir Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Meski demikian, Sunarto enggan menyebutkan siapa saja lima orang pegawai PN Surabaya yang disanksi berat ini.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara MA, Yanto mengatakan, MA bakal menyampaikan hasil pemeriksaan Bawas terhadap pegawai PN Surabaya yang disanksi berat pada 2 Januari 2025.

“Rencana rilis pers tanggal 2,” ucapnya.

Sebagai informasi Ronald Tannur sempat dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya dari semua tuntutan jaksa, Rabu 24 Juli 2024. 

Adapun penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap pacarnya itu terjadi di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur pada 4 Oktober 2023 dini hari. 

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP."

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas," ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Baca juga: 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap, Ini Rincian Uang yang Didapat Terdakwa

Atas vonis bebas tersebut, kini 3 hakim PN Surabaya menjadi terdakwa lantaran diduga menerima suap dari pengacara bernama Lisa Rachmat.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menilai, ketiga hakim tersebut menerima suap Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura (Rp 3.670.614.640) dari Lisa. 

Ketiganya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Uang Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibagi-bagi di Ruang Kerja Hakim PN Surabaya

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan uang suap vonis bebas Ronald Tannur dibagi-bagi di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal itu terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana kasus suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024).

“Pada tanggal 4 Maret 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya, Lisa Rachmat memperkenalkan diri kepada terdakwa Erintuah Damanik sebagai penasihat hukum Ronald Tannur,” kata jaksa dalam persidangan.

Pada pertemuan tersebut, jaksa mengungkap, Lisa Rachmat menyatakan sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur.

Baca juga: Dakwaan 3 Hakim PN Surabaya, Terima Suap Bertahap Selama Proses Persidangan Kasus Ronald Tannur

“Padahal penetapan penunjukkan majelis hakim perkara pidana Ronald Tannur belum ada,” ungkapnya.

Pada 5 Maret 2024, lanjut Jaksa, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan penetapan penunjukan Majelis Hakim dalam perkara pidana atas nama Ronald Tannur

“Hakim Ketua Erintuah Damanik, hakim anggota Mangapul, dan Heru Hanindyo,” ucapnya.

Jaksa melanjutkan pada awal Juni 2024 bertempat di gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

“Terdakwa Erintuah Damanik menerima uang sejumlah SGD 140.000 dengan pecahan SGD 1.000 dari Lisa Rachmat. Kemudian bertempat di ruang kerja hakim Pengadilan Negeri Surabaya, ketiga terdakwa sepakat untuk membagi uang tersebut,” ucapnya.

Baca juga: Didakwa Terima Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Heru Minta JPU Kembalikan Surat-surat Berharga

Dalam dakwaan Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rachmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa.

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Baca juga: Erintuah Damanik dan Mangapul, Terdakwa Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Tak Ajukan Eksepsi

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang tersebut dibagi kepada tiga hakim dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kompak Gunakan Masker, Diadili Siang Ini

"Sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya itu, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa pun diancam dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rahmat Fajar Nugraha)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Baca berita lainnya terkait Anak Legislator Bunuh Pacar.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved