Senin, 25 Agustus 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Kejagung Sebut Uang yang Digunakan Zarof untuk Suap Hakim di Kasus Perdata Bagian dari Rp 920 Miliar

Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pemufakatan suap pengurusan perkara perdata di PT DKI Jakarta.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
ZAROF RICAR - Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). Kejagung ungkap uang suap untuk hakim bagian dari bukti Rp 920 miliar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus pemufakatan suap pengurusan perkara perdata di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penetapan tersangka Zarof itu dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik atas temuan uang Rp 920 miliar di kediaman Zarof beberapa waktu lalu.

"Ini pengembangan dari data-data yang kita temukan kita geledah di rumah ZR beberapa waktu lalu," kata Harli di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025).

Dalam kasus ini, selain Zarof, Kejagung juga menetapkan pengacara Lisa Rachmat dan seseorang bernama Isodorus Iswardojo sebagai tersangka.

Terkait kasus ini Zarof disebut bersekongkol dengan Lisa Rachmat dan Isodorus Iswardojo untuk menyuap hakim di Pengadilan Tinggi dan MA.

Baca juga: Uang Rp 915 Miliar Zarof Ricar Bisa Bongkar Peradilan Sesat, Mahfud MD: Hakim-hakim pada Ketakutan

Ketiganya disebut menyiapkan uang total Rp 11 miliar yang dimana Rp 10 miliar di antaranya dibagi dua untuk menyuap hakim di kedua lembaga tersebut sedangkan Rp 1 miliar untuk fee Zarof Ricar.

Harli menyebutkan bahwa uang-uang yang diperuntukkan untuk suap itu juga bagian dari Rp 920 miliar yang sebelumnya ditemukan saat penggeledahan di rumah Zarof yang berlokasi di Jalan Senayan, Jakarta Pusat.

"Iya (uang suap bagian dari Rp 920 miliar). Jadi penggeledahan itu saya sebutkan kami terus melakukan pengembangan, pendalaman," jelasnya.

Baca juga: Tak Terima Makelar Kasus Zarof Ricar Hanya Divonis 16 Tahun, Kejagung Putuskan Banding!

Dari hasil pendalaman itu kemudian diketahui Isodorus ternyata saat itu tengah memiliki perkara perdata.

Untuk mempermulus urusannya, Isodorus pun menjadikan Lisa sebagai kuasa hukumnya lalu meminta bantuan Zarof mengurus perkaranya di tingkat banding.

"Sedangkan di MA itu bahwa II (Isodorus Iswardojo) memutus kontrak sebagai kuasa hukum terhadap salah satu advokat. Dan advokat ini melakukan gugatan terhadap II dan dalam proses kasasi," ucapnya.

"Maka LR (Lisa Rachmat) juga bersepakat dengan II dan meminta ZR untuk melakukan suap," ujarnya.

Sekilas Soal Temuan Rp 920 di Rumah Zarof

Sebagai informasi, adapun terkait uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram tersebut ditemukan pada saat penyidik menggeledah kediaman Zarof terkait kasus pemufakatan suap perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Temuan tersebut sekaligus mengungkap fakta bahwa eks Pejabat MA itu kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya menjabat pada periode 2012 hingga 2022.

Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan