Anak Legislator Bunuh Pacar
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Zarof Ricar Menjadi 18 Tahun Penjara
Vonis ini lebih berat dua tahun dari yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempererat vonis terhadap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara terkait kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Pengadilan Tinggi Jakarta adalah lembaga peradilan tingkat banding yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum di Indonesia. Fungsinya adalah untuk mengadili perkara pidana dan perdata yang telah diputus oleh pengadilan negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Petinggi Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Terkait TPPU Zarof Ricar
Vonis ini lebih berat dua tahun dari yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta yakni pidana penjara selama 16 tahun.
Vonis adalah istilah hukum yang merujuk pada putusan hakim dalam sidang pengadilan terhadap suatu perkara, terutama perkara pidana.
Adapun vonis banding Zarof itu diadili oleh Hakim tinggi Albertina Ho selaku ketua majelis hakim dan dua hakim anggota yakni Budi Susilo dan Agung Ismwanto pada Kamis (24/7/2025) kemarin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim dikutip dari salinan putusan yang diterima, Jum'at (25/7/2025).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Pemufakatan itu menurut majelis, Zarof berencana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara.
Selain pemufakatan jahat, Zarof dinyatakan juga terbukti menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya saat masih aktif di Mahkamah Agung.
"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dakwaan kedua Penuntut umum," ucap Hakim.
Zarof Ricar adalah mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA) Indonesia yang belakangan dikenal publik karena keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, dan juga sempat menjadi Plt Dirjen Badilum serta Wakil Ketua Komite Etik PSSI.
Baca juga: Kejagung Sebut Uang yang Digunakan Zarof untuk Suap Hakim di Kasus Perdata Bagian dari Rp 920 Miliar
Adapun sebelumnya, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara pemufakatan jahat penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur.
Adapun vonis itu dijatuhkan oleh Ketua majelis hakim Rosihah Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ucap Hakim Juhriah dalam amar putusannya.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.