Rabu, 17 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Zarof Ricar Menjadi 18 Tahun Penjara

Vonis ini lebih berat dua tahun dari yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
VONIS DIPERBERAT - Terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar usai menjalani sidang putusan kasus pemufakatan jahat penanganan kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempererat vonis terhadap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara terkait kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempererat vonis terhadap eks Pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara terkait kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Pengadilan Tinggi Jakarta adalah lembaga peradilan tingkat banding yang berada dalam lingkungan Peradilan Umum di Indonesia. Fungsinya adalah untuk mengadili perkara pidana dan perdata yang telah diputus oleh pengadilan negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Petinggi Sugar Group Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf Terkait TPPU Zarof Ricar

Vonis ini lebih berat dua tahun dari yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta yakni pidana penjara selama 16 tahun.

Vonis adalah istilah hukum yang merujuk pada putusan hakim dalam sidang pengadilan terhadap suatu perkara, terutama perkara pidana.

Adapun vonis banding Zarof itu diadili oleh Hakim tinggi Albertina Ho selaku ketua majelis hakim dan dua hakim anggota yakni Budi Susilo dan Agung Ismwanto pada Kamis (24/7/2025) kemarin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim dikutip dari salinan putusan yang diterima, Jum'at (25/7/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Pemufakatan itu menurut majelis, Zarof berencana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara.

Selain pemufakatan jahat, Zarof dinyatakan juga terbukti menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya saat masih aktif di Mahkamah Agung.

"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dakwaan kedua Penuntut umum," ucap Hakim.

Zarof Ricar adalah mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA) Indonesia yang belakangan dikenal publik karena keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi.

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, dan juga sempat menjadi Plt Dirjen Badilum serta Wakil Ketua Komite Etik PSSI.

Baca juga: Kejagung Sebut Uang yang Digunakan Zarof untuk Suap Hakim di Kasus Perdata Bagian dari Rp 920 Miliar

Adapun sebelumnya, Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara dalam perkara pemufakatan jahat penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Adapun vonis itu dijatuhkan oleh Ketua majelis hakim Rosihah Juhriah Rangkuti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” ucap Hakim Juhriah dalam amar putusannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan