Anak Legislator Bunuh Pacar
Cerita Ketua RT saat Lihat Uang Rp 20,1 Miliar Milik Rudi Suparmono: Ada di Dalam Amplop dan Plastik
Agus mengungkapkan, uang-uang itu tersimpan di dalam amplop pada dua koper yang ditemukan penyidik.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua RT di lingkungan rumah eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono, Agus Wahyono, menceritakan peristiwa penemuan uang Rp 20,1 miliar di mobil Rudi.
Agus Wahyono, merupakan Ketua RT 007/12, Kelurahan Cempaka Putih Barat, Kecamat Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Staf PN Surabaya Ungkap Ada Pesan Khusus dari Asisten Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
Dia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa, dalam sidang lanjutan kasus vonis bebas Ronald Tannur untuk terdakwa Rudi Suparmono, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/2025).
Dalam persidangan, pria paruh baya itu mulanya menjelaskan, usai salat subuh, pada Selasa, 14 Januari 2025, tim penyidik dari Kejaksaan Agung yang kira-kira beranggotakan 10 orang mendatangi rumahnya.
Baca juga: Soal Ucapan Jangan Lupakan Saya, Rudi Suparmono Bantah Minta Jatah Dari Perkara Ronald Tannur
Ia melanjutkan, pihak Kejaksaan Agung mengajak Agus untuk mendampingi proses penggeledahan di rumah Rudi Suparmono.
Agus mengatakan, penggeledahan baru dimulai sekitar pukul 05.30 WIB saat itu.
"Pas waktu saya istirahat datang tim Kejaksaan menemui istri saya di depan, saya dibangunkan dan menyatakan, 'tolong Pak Agus untuk hadir dan ikut ke rumahnya Pak Rudi Suparmono'," kata Agus.
Agus menuturkan, penggeledahan di dalam rumah dilakukan oleh lima orang penyidik dan lima orang lainnya menggeledah mobil di garasi rumah Rudi.
"Penggeledahan di rumah Pak Rudi Suparmono yang mana terbagi dalam dua kelompok, yang satu ke kamar yang di atas ya, terus yang lain lagi menggeldah mobil di garasi mobil," tuturnya.
Menurut Agus, tim awalnya tak menemukan apapun saat melakukan penggeledahan tersebut. Namun, ketika Agus menyempatkan diri pulang ke rumahnya untuk sarapan, dia dipanggil lagi oleh penyidik untuk bergegas ke rumah Rudi lantaran penyidik menemukan sejumlah uang dalam koper di mobil Rudi.
"Waktu itu tim penyidik menemukan apa dari rumah?" tanya jaksa kepada Agus.
"Kebetulan pada saat itu digeledah di kamar atas, kamar bawah, tidak menemukan apa-apa pak. Kemudian yang lima orang lagi, menggeledah mobil ternyata pada saat itu tidak menemukan apa-apa," jawab Agus.
"Terus saya pulang, perut udah kosong ya. Ternyata nggak lama kemudian, tim datang lagi ke rumah saya, ternyata saya dipanggil di situ udah ada tumpukan uang di dua koper, yang isinya uang itu pak. Uang rupiah dan dolar Singapura dan Amerika," tambah Agus.
"Ditemukan di mana itu pak kopernya?" tanya jaksa.
"Sepertinya di dalam mobil pak," jawab Agus.
Baca juga: Zarof Ricar Sebut Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Kontak Lisa Rachmat
Rudi Suparmono
uang
Pengadilan Negeri Surabaya
Kejaksaan Agung
Pengadilan Tipikor
korupsi
Jakarta Pusat
Anak Legislator Bunuh Pacar
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Zarof Ricar Menjadi 18 Tahun Penjara |
---|
Kejagung Sebut Uang yang Digunakan Zarof untuk Suap Hakim di Kasus Perdata Bagian dari Rp 920 Miliar |
---|
Reaksi Ketua RT saat Lihat Uang Rp20,1 M di Mobil Eks Ketua PN Surabaya: Saking Banyaknya Saya Kaget |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.