Korupsi di PT Timah
Berbeda dengan Sidang Harvey Moeis, JPU Langsung Banding saat Bos Timah Bangka Divonis Lebih Ringan
JPU menyatakan banding atas vonis 8 tahun yang dijatuhkan terhadap pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon di Korupsi di PT Timah.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas vonis 8 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon.
Adapun Aon sebelumnya dituntut 14 tahun oleh Jaksa pada saat sidang tuntutan beberapa waktu lalu.
Sikap banding tersebut langsung diutarakan Jaksa sesaat Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan selesai membacakan amar putusan terhadap para terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
"Terima kasih Majelis, untuk kita terhadap putusan menyatakan banding," ucap Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Sementara itu, dari kubu para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari kedepan guna menentukan sikap atas vonis tersebut.
"Kami sudah bicara Yang Mulia, kami menyatakan pikir-pikir," ucap tim penasihat hukum para terdakwa.
Selain Tamron, dalam sidang kali ini Hakim juga membacakan vonis terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP) Achmad Albani, Direktur Utama CV VIP, Hassan Tjie dan pengepul bijih timah Kwan Yung Alias Buyung.
Baca juga: Saat Bos Timah Bangka Tamron Tak Mau Sebut Total Setoran Dana CSR Rp 122 Miliar Ke Harvey Moeis
Mereka masing-masing divonis 5 tahun penjara usai dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara timah.
Setelah mendengar pernyataan dari para pihak, Hakim kemudian menjelaskan bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap.
"Baik, oleh karena penuntut umum menyatakan banding, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya.
Terkait sikap Jaksa yang langsung menyatakan banding ini, tergolong berbeda ketimbang saat sidang dengan terdakwa Harvey Moeis Cs yang digelar Senin 23 Desember 2024 lalu.
Pasalnya pada saat itu, Jaksa tak langsung mengajukan banding dan memilih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim khususnya terhadap Harvey.
Baca juga: Hakim Semprot Bos Smelter Timah Tamron Saat Dicecar Soal Nilai Keuntungan: Jangan Pura-pura Bego
Dituntut 14 tahun

Sementara itu terkait Tamron, bos timah itu sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Aon terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tamron alias Aon dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Kemudian jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3.660,9 triliun dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti selama 8 tahun pidana penjara.
Baca juga: Bos Timah Bangka Tamron Dituntut 14 Tahun Penjara, Tak Merasa Bersalah Jadi Pemberat Hukuman
“Atau apabila terdakwa terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti. Maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban pembayaran uang pengganti,” tandas jaksa.
Diketahui Dalam perkara ini Aon dkk telah dijerat pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Untuk tindak pidana korupsi, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terkait pencucian uang, mereka dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.