Selasa, 26 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

Hitungan Jerome Polin Rp1 Triliun Dipenjara 6 Tahun dapat Rp20 Juta per Jam, Sindir Harvey Moeis?

Jerome Polin lakukan hitung-hitungan korupsi satu triliun dengan penjara enam tahun akan dapat Rp20 juta per jam. Sindir vonis ringan Harvey Moeis?

Instagram @jeromepolin/ Tribunnews.com/ Irwan Rismawan
Jerome Polin sebut korupsi Rp1 triliun dipenjara 6 tahun dapat Rp20 juta per jam, sindir vonis ringan Harvey Moeis? 

"6 taun cuman formalitas, ntar dia sopan dan berkelakuan baik, lebaran udah bisa keluar."

"Ikut squid game hadiahnya 400 miliar aja taruhannya nyawa, eh ini udh triliyunan cuman 6thun upss."

"Info dipenjara tapi dpt 1triliun aja."

Hitung-hitungan Jerome Polin Rp1 triliun dipenjara 6 tahun dapat Rp20 juta per jam
Hitung-hitungan Jerome Polin Rp1 triliun dipenjara 6 tahun dapat Rp20 juta per jam (Instagram @jeromepolin)

Hal serupa diungkap oleh Deddy Corbuzier melalui Instagram pribadinya.

"Gue punya pertanyaan. Seandainya elu merugikan uang negara ratusan triliun, itu dah pastilah kalau merugikan uang negara ratusan triliun."

"Setidak-tidaknya yang masuk ke diri lu sendiri paling dikit ada lah 5 triliun."

"Elu dapat uang 5 triliun dengan risiko dipenjara enam setengah tahun. Mau nggak lu ambil?" tanya Deddy Corbuzier.

"Ada uang Rp5 triliun di penjara 6,5 tahun. Will you be the corruptor?" kata Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier lempar pertanyaan akankah jadi koruptor jika dipenjara 6 tahun demi triliunan
Deddy Corbuzier lempar pertanyaan akankah jadi koruptor jika dipenjara 6 tahun demi triliunan (Instagram @mastercorbuezier)

Buntut vonis Harvey Moeis ini juga, warganet viral menggaungkan 'Beri kami uang 300 triliun dan kami siap untuk di penjara 6 tahun'.

Warganet gaungkan beri aku 300 triliun kami siap dipenjara 6 tahun
Warganet gaungkan beri aku 300 triliun kami siap dipenjara 6 tahun (Linimasa TikTok)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024), telah membacakan vonis.

Ia juga menjelaskan alasan Harvey Moeis mendapatkan vonis lebih rendah daripada tuntutan JPU.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu, Harvey juga dianggap Hakim Eko terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap Hakim Eko di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Selain hukuman pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp1 miliar di mana apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan