Selasa, 14 Oktober 2025

Korupsi di PT Timah

Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Jadi Peserta PBI BPJS Kesehatan: Didaftarkan Pemda Setempat

BPJS Kesehatan buka suara terkait ramai kabar soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kelas 3.

Editor: Nuryanti
Kolase Tribunnews.com
Artis Sandra Dewi dan suaminya terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. | BPJS Kesehatan buka suara terkait ramai kabar soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kelas 3. 

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam sidang vonis menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun, Senin (23/12/2024).

Majelis hakim menghukum Harvey 6,5 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," kata hakim ketua, Eko Aryanto.

Baca juga: Respons Ketua MA Sikapi Putusan Kasus Ronald Tannur Hingga Harvey Moeis yang Dianggap Kontroversial

Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah.

Apabila tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.

Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willem Jonata)(Kompas.com/Abdul Haris Maulana)

Baca berita lainnya terkait Korupsi di PT Timah.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved