Jumat, 15 Agustus 2025

Korupsi di PT Timah

BREAKING NEWS 2 Eks Petinggi PT Timah Mochtar Riza Pahlevi dan Emil Ermindra Divonis 8 Tahun Penjara

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra masing-masing divonis delapan tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (301/12/2024). 

Selain eks Dirut, Jaksa juga membacakan tuntutan untuk mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Elmindra. 

Emil juga dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Tak hanya itu Emil juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 493.399.704.345 serupa dengan Riza.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap dia tak bisa membayarnya maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Selain dua petinggi PT Timah, Jaksa juga membacakan tuntutan terhadap bos smelter swasta yakni Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan. 

Dalam kasus ini MB Gunawan dituntut dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 1 tahun kurungan.

Berbeda dengan Riza dan Emil, dalam perkara ini Jaksa tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap MB Gunawan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan