Jumat, 29 Agustus 2025

PPN 12 Persen

Polemik PPN Naik Jadi 12 Persen: Ada Petisi Ditandatangani 199 Ribu Orang hingga Rieke Dilaporkan

Naiknya PPN menjadi 12 persen menuai kritikan tajam bagi berbagai elemen masyarakat. Bahkan, kritik tersebut kini juga berujung pelaporan.

Tribunnews/Jeprima
Massa aksi dari HMI menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Aksi tersebut menolak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan tersebut dinilai akan memicu lonjakan harga barang dan jasa yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah serta berpotensi pada turunya daya beli masyarakat. Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menerapkan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Hrmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Naiknya PPN menjadi 12 persen menuai kritikan tajam bagi berbagai elemen masyarakat. Bahkan, kritik tersebut kini juga berujung pelaporan. Tribunnews/Jeprima 

Hanya saja, langkah para mahasiswa perlahan mundur seiring majunya mobil water cannon.

Tak cuma itu, sekompi polisi lengkap dengan tameng dan pentungan turut memukul mundur para mahasiswa yang berdemo.

Aksi pukul mundur polisi terhadap mahasiswa pun akhirnya berakhir pada pukul 19.24 WIB dengan bubarnya massa.

Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD, Dianggap Provokator Tolak PPN Naik

Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum.
Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. (Instagram @riekediahp)

Puncak dari penolakan kenaikan PPN menjadi 12 persen berujung pelaporan. Hal ini dialami oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

Dia dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik lantaran dianggap sebagai provokator untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menuturkan pemanggilan terhadap Rieke ditunda karena anggota dewan masih dalam masa reses.

"Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024), dilansir Kompas.com.

Nazaruddin memperkirakan Rieke bakal dipanggil MKD setelah masa reses selesai atau awal Januari 2025.

Di sisi lain, pelaporan terhadap Rieke dilakukan oleh seseorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.

Menurut pelapor, Rieke melakukan provokasi terhadap warga agar menolak kebijakan PPN 12 persen.

Sementara, kritik Rieke adalah agar Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen demi menghindari peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh.

Selain itu, PPN 12 persen juga berpotensi akan menaikkan harga kebutuhan pokok ke depannya.

"Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Rieke kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Baca juga: Elite PDIP Ini Dukung Kebijakan PPN 12 Persen Pemerintahan Prabowo, Ingatkan Langkah Mitigasi Risiko

Rieke lantas menjelaskan, argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen sesuai pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan dinilai juga tidak tepat. 

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan