Korupsi di PT Timah
Sidang Vonis Helena Lim Digelar Hari Ini, Apakah Lebih Ringan dari Tuntutan seperti Harvey Moeis?
Helena Lim bakal menjalani sidang vonis hari ini terkait kasus korupsi timah. Apakah vonisnya akan lebih ringan dari tuntutan jaksa seperti Harvey?
TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis terhadap crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus terdakwa korupsi PT Timah Tbk, Helena Lim bakal digelar hari ini, Senin (30/12/2024).
"Senin, 30 Desember 2024. Pukul 14.00 sampai dengan selesai," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Helena Lim dituntut jaksa agar dihukum delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
Tak cuma itu, jaksa juga menuntut agar Helena membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar paling lambat sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dapat menggantinya, maka aset dan harta benda milik Helena akan disita dan dilelang.
Namun, apabila harta Helena tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Helena dianggap terlibat dalam mega korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Jaksa menuturkan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang 'pengamanan' dari terdakwa lain sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis soal kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk.
Adapun uang pengamanan itu, ujar jaksa, seolah-olah adalah dana CSR senilai 30 juta dolar AS atau setara dengan Rp420 miliar yang ditampung Helena lewat PT QSE dan tercatat sebagai penukaran valuta asing.
Baca juga: Jaksa Jawab Klaim Kubu Helena Lim Telah Lakukan Pembuktian Terbalik Kekayaan: Pendapat Rekayasa
Dalam kasus ini, jaksa mengungkapkan Helena memperoleh untung sebesar Rp900 juta lewat penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE.
Tak cuma itu, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena dinilai menyamarkan transaksi uang pengamanan yang seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, sesama terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis juga telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (23/12/2024) lalu.
Vonis terhadap Harvey Moeis pun menjadi sorotan karena hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh ketua majelis hakim, Eko Aryanto.
"Mengadili, terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua."
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan enam bulan dan denda Rp 1 miliar," katanya.
Jika Harvey Moeis tidak bisa melunasi denda, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Selain itu, Harvey juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Namun, aset suami Sandra Dewi akan disita jika tidak bisa mengganti uang pengganti tersebut sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara dua tahun," tuturnya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca juga: Hotman Paris Bandingkan Vonis Penjara Budi Said dengan Harvey Moeis: Kayaknya Ini Ada Pesanan!
Hanya saja, untuk hukuman uang pengganti sama antara vonis hakim dan tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa pada sidang tuntutan.
Dalam penjelasannya, hakim menganggap Harvey tidak pantas untuk divonis 12 tahun penjara seperti tuntutan jaksa.
Pasalnya, vonis tersebut dinilai tidak sesuai dengan dakwaan terhadap Harvey.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun penjara terhadap diri terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," kata Eko.
Selain itu, Harvey juga dianggap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga sehingga dianggap tidak layak dihukum 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Vonis tersebut pun berujung kepada putusan banding yang dilakukan jaksa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.