Minggu, 10 Agustus 2025

KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan terkait Kasus Korupsi ASDP, Nilainya Mencapai Rp1,2 Triliun

Sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan yang disita pihak KPK itu tersebar di wilayah Bogor (2 bidang), Jakarta (7 bidang), dan Jawa Timur (14 bidang).

Tribunnews.com
Ilustrasi tim KPK sita aset bangunan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan atau PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Penyitaan dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

Sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan yang disita pihak KPK itu tersebar di wilayah Bogor (2 bidang), Jakarta (7 bidang), dan Jawa Timur (14 bidang).

"Bahwa penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses Kerja sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022," kata Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yaitu Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Keempat tersangka itu sempat menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan keempat tersangka tersebut.

Baca juga: Irjen Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dalam 2 Bulan: Saya Tidak Diam, Mana Dirreskrimsus?

Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024. Empat orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,27 triliun. 

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil dan 15 aset properti yang terkait dengan perkara dimaksud. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan. 

Salah satunya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi. 

Baca juga: KPK Ungkap Shelter Tsunami NTB yang Dikorupsi Jadi Tempat Warga Gembala Ternak

Asep menyebut kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan