PPN 12 Persen
Barang dan Jasa Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen: Beras, Daging hingga Tiket Kereta Api
Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena dampak PPN 12 persen.
"Saya kira hal-hal yang lebih teknis akan ditindaklanjuti oleh kementerian-kementerian yang terkait dan semua lembaga yang terkait," papar Prabowo.
Jenis Barang yang Terkena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, juga mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen hanya berlaku pada barang yang terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sri Mulyani menuturkan, kategori barang mewah yang dimaksud adalah pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang nilainya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021.
PMK tersebut mengatur tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
"Tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan biasa yang selama ini tetap 11 persen," jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kementerian Keuangan, Selasa.
Baca juga: Trending X PPN 12 Persen Awal Tahun Baru 2025, Termasuk Nama Jokowi Terseret
Ia kemudian merinci ada beberapa barang dan jasa mengalami pengecualian atau PPN-nya hanya 0 persen.
Barang dana jasa itu meliputi barang pokok, misalnya beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi jalar.
Kemudian ada gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian yang lain, ikan, udang, biota lainnya, serta rumput laut.
"Kemudian juga tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan paspor, jasa biro perjalanan, kemudian jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, jasa kesehatan dan layanan medis pemerintah maupun swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, serta reasuransi, tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.
Penuhi Rasa Keadilan
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan keputusan Prabowo itu sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya kelompok menengah dan bawah, yang sangat bergantung pada stabilitas harga barang dan jasa kebutuhan pokok,” kata Cucun kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, LMND: Bukti Prabowo Berpihak pada Rakyat Kecil
Ia menilai kebijakan tersebut juga telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kalangan bawah-menengah dengan kalangan atas.
Menurutnya, kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pelaku industri untuk tetap tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian.
"Yang tidak adil itu kalau pemilik barang mewah, yang punya pesawat, rumah bagai istana, pajaknya sama dengan kalangan menengah ke bawah yang punya sepeda motor," terang Cucun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/operasi-pasar-warga-antre-membeli-kebutuhan-bahan-pokok-murah_20220829_143522.jpg)