Jumat, 8 Mei 2026

PPN 12 Persen

Barang dan Jasa Bahan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen: Beras, Daging hingga Tiket Kereta Api

Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena dampak PPN 12 persen.

Tayang:
Penulis: Nuryanti
SURYA/SURYA/PURWANTO
Warga antre membeli kebutuhan bahan pokok murah saat operasi pasar di halaman Kuburan Londo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/8/2022). Barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tidak terkena dampak PPN 12 persen. 

Cucun menambahkan, dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, kestabilan tarif pajak untuk barang kebutuhan sehari-hari dan jasa non-mewah akan membantu industri dalam negeri menjaga produktivitas dan daya saingnya.

"Juga menghindari potensi efek domino terhadap harga barang lain yang dapat membebani masyarakat,” jelasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Taufik Ismail/Nitis Hawaroh/Reza Deni)

Berita lain terkait PPN 12 Persen

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved