Selasa, 9 September 2025

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Diduga Ini Peran Kombes Donald Simanjuntak, Dipecat Imbas Kasus DWP 2024

Kombes Donald Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya , dipecat terkait dugaan pemerasan di DWP 2024.

Editor: Hasanudin Aco
istimewa/TribunMedan
Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak dipecat terkait dugaan pemerasan di Djakarta Warehouse Project 2024. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kombes Donald Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya , dipecat atas dugaan kasus pemerasan penonton warga Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 lalu.

Sanksi pemecatan terhadap Kombes Donald Simanjuntak setelah sidang pelanggaran kode etik dan profesi polri (KEPP) yang dijalaninya pada Selasa (31/12/2024) kemarin.

“Sidang etik yang diselenggarkan kemarin dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB siang pada tanggal 31 Desember, berakhir hampir jam 04.00 WIB pagi tadi, 1 Januari 2025, dengan putusan sidang PTDH untuk Direktur Narkoba,” ujar Komisioner Kompolnas M Choirul Anam saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2025). 

Untuk diketahui, sidang etik ini digelar kemarin menghadirkan tiga dari total 18 anggota polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia, di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), pada 13-15 Desember 2024.

Selain Donald, satu polisi lain berpangkat perwira menengah (Pamen) dengan jabatan kepala unit (Kanit) juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

Sementara seorang Pamen dengan Jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) belum dijatuhkan sanksi karena sidang KEPP diskors.

Anam belum menjelaskan secara detail nama dua anggota polisi tersebut maupun satuan atau tempatnya bertugas.

“Kanitnya juga di PTDH, untuk Kasudit belum ada putusan karena diskores dan akan dilanjutkan pada hari Kamis 2 Januari 2024 besok,” kata Anam.

Donald dan seorang Kasubdit yang dipecat itu langsung menyatakan mengajukan banding.

“Kedua orang tersebut yang di PTDH mengajukan banding,” imbuh Anam.

Diduga Ini Peran Kombes Donald Simanjuntak

Sebelumnya diberitakan sebanyak 18 orang anggota Polri yang terdiri anggota Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polsek Kemayoran diduga terbukti melakukan pemerasan tersebut.

Namun terakhir ada 34 anggota Polri yang dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan yang di antaranya 4 perwira menengah (pamen).

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak atau Kombes Donald Simanjuntak sebelumnya sudah dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

Informasi yang beredar, Kombes Donald ini diduga menjadi aktor utama dalam pusaran pemerasan yang dilakukan para polisi Indonesia tersebut.

Bahkan, kabarnya Kombes Donald memimpin rapat langsung sebelum melaksanakan operasi bernama "Operasi Bersinar DWP".

"IPW mendapat informasi bahwa operasi penangkapan untuk para pengguna dalam acara musik DWP itu memang dilakukan persiapan yang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).

Sebelum melakukan operasi, Sugeng mengatakan ada rapat terbatas (ratas) yang diduga dihadiri oleh para Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga para penyidik reserse narkoba.

Sugeng mendapat informasi jika operasi tersebut menargetkan para pengguna narkoba di acara itu.

Namun, dalam pelaksanaannya, para pengguna ini akan dilakukan restorative justice (RJ).

Bukan tanpa syarat, RJ ini memaksa para pengguna narkoba yang tertangkap agar membayar sejumlah uang yang nominalnya tidak sedikit.

"Informasinya (diminta) Rp 200 juta per orang," ungkap Sugeng.

Pemerasan ini dinilai Sugeng memang sudah direncanakan oleh anggota kepolisian ini.

Hal ini karena target dalam operasi itu hanya bertujuan terhadap para pengguna narkoba.

Sugeng mengatakan informasi yang ia dapat, tak ada pengedar narkoba yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Padahal, seharusnya para pengedar ini dianggap yang perlu dijadikan target.

Meski begitu, kata Sugeng, Kombes Donald masih belum mengakui jika dia yang memerintah anggotanya melakukan pemerasan dalam ajang yang digelar rutin setiap tahunnya tersebut.

"Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Kalau terbukti arahan permintaan uang RJ atas dasar perintah Direktur (Narkoba) maka (Kombes Donald) harus diajukan ke sidang kode etik dan harus dipecat. Juga proses pidana," ucapnya.

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko terkait hal tersebut melalui pesan singkat.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan