Jumat, 8 Agustus 2025

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Aipda LH Demosi 5 Tahun, Aipda HJS Demosi 8 Tahun

Kasus pemerasan penonton DWP 2024, Aipda LH demosi 5 tahun 30 hari patsus, Aipda HJS demosi 8 tahun 30 hari patsus

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Polri kembali mejatuhkan sanksi terhadap 2 anggota melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali mejatuhkan sanksi terhadap 2 anggota melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
 

Dua anggota tersebut disidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

 

 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dua anggota pelanggar yang disidang ialah Aipda LH dan Aipda HJS.

Baca juga: Profil Irjen Yan Sultra yang Pecat 3 Perwira Terkait Kasus DWP, Kini Diangkat Jadi Irjen Kemenimpas


“Aipda LH demosi 5 tahun 30 hari patsus, Aipda HJS demosi 8 tahun 30 hari patsus,” kata Erdi dalam keterangannya.

 


Aipda LH (Lutfi Hidayat) diketahui pada saat itu mejabat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

 


Sedanfkan Aipda HJS (Hadi Johntua Simarmata) saat itu menjabat Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya. 


“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," sambung Erdi.

 


Kedua pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang etik.

 


Lebih jauh, Erdi menuturkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan