Jumat, 8 Agustus 2025

Oknum Polisi Peras Warga Malaysia

Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP Berlanjut, Anggota Polisi HK dan JA Disanksi Demosi Delapan Tahun

Keduanya anggota Brigadir HK san Iptu JA Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi dan ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse)

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap oknum anggota Polri yang telibat pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Dua anggota disidang etik di Ruang Sidang KKEP Bidpropam Polda Metro Jaya Lantai 1 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menuturkan dua anggota itu berinisial HK dan JA.

Erdi tidak membeberkan identitas kedua polisi.

Berdasarkan daftar 34 anggota yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, HK adalah Brigadir HK, Bintara Satresnarkoba Polres Metro Jakpus. 

Sedangkan JA ialah Iptu JA yang menjabat Kanit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakpus.

HK dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dan JA dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun ditempatkan di luar fungsi penegakan hukum (reserse)," kata Erdi dalam keterangannya, Senin (13/12/2025).

Keduanya juga dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Baca juga: Menanti Sidang Banding Usai 18 Anggota Polisi Dijatuhi Sanksi Kasus Pemerasan Penonton DWP

"Pelanggar menyatakan banding atas putusan sidang etik," ucapnya.

Lebih jauh, Erdi menuturkan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Majelis sidang KKEP menyatakan kedua pelanggar terbukti menangkap dua WN asal Malaysia yang diduga menyalahgunakan narkoba saat konser DWP di Jiexpo Kemayoran.

Kemudian ada permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya terhadap penonton yang diamankan.

Pasal yang dilanggar yakni Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan