PPN 12 Persen
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Hadapi Dampak Kenaikan PPN 12 persen, PAN: Keputusan yang Bijak
PAN menilai, langkah pemerintah menyiapkan paket stimulus ekonomi sebesar Rp 38,6 triliun, untuk menghadapi dampak kenaikan PPN 12 persen
Selain itu potongan 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt. Kemudian pembiayaam industri padat karya dan insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta per bulan.
"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp 500 juta per tahun dan sebagainya," katanya.
Selain paket stimulus, pemerintah juga tetap memberlakukan kebijakan bebas PPN untuk barang dan jasa yang tergolong kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Apartemen hingga Pistol
"Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, yang tetap diberi penbebasan PPN, yaitu tarif 0 persen, antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anggota-komisi-ix-dpr-ri-saleh-partaonan-daulay.jpg)