Kamis, 7 Mei 2026

PPN 12 Persen

PPN 12 Persen Berlaku Hari Ini, Cek Daftar Terbaru Barang yang Terkena dan Tidak Terkena

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.

Tayang:
Tribunnews/Taufik Ismail
Presiden RI Prabowo Subianto usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). Prabowo menegaskan PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah. 

13) Kacang tanah

14) Kacang-kacangan lain

15) Padi-padian yang lain

16) Ikan

17) Udang

18) Biota lainnya

19) Rumput laut

20) Tiket kereta api

21) Tiket bandara

22) Angkutan orang

23) Jasa angkutan umum

24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan

25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu

26) Penyerahan pengurusan transport

27) Jasa biro perjalanan

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved