PPN 12 Persen
PAN Sebut Publik Harus Bersyukur PPN 12 Persen Diberlakukan Khusus untuk Barang Mewah
PAN meminta publik harus bersyukur karena pemerintah mengatur skema pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen khusus barang dan jasa mewah.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa publik harus bersyukur karena pemerintah mengatur skema pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Dia pun meminta masyarakat tidak terlena dengan polemik kenaikan PPN menjadi 12 persen yang belakangan bergulir di media sosial.
"Masyarakat Indonesia patut bersyukur atas kebijakan perpajakan yang adil dan pro rakyat yang telah diputuskan Prabowo,” ujar Saleh dalam keterangan resminya, Kamis (2/1/2025).
Menurut Ketua Komisi VII DPR RI itu, momen ini harus benar-benar dimanfaatkan secara maksimal.
"Sensitivitas dan keberpihakan Prabowo pada rakyat kecil tak perlu diragukan lagi. Karena itu, jangan terlena ikut berpolemik di medsos yang tidak berujung,” sambungnya.
Saleh melanjutkan bahwa pemerintah tetap menyiapkan bantuan untuk mengatasi dampak dari kenaikan PPN 12 persen, terutama bagi masyarakat kelompok rentan.
"Artinya, meski kenaikan PPN 12 persen itu hanya dikenakan pada barang mewah dan orang mampu, pemerintah tetap menyiapkan paket stimulus dalam melindungi masyarakat kecil yang mungkin terdampak,” kata Saleh.
"Ini adalah keputusan yang diambil secara bijaksana. Stabilitas sosial, ekonomi, dan politik dijunjung tinggi. Sangat jauh dari politik pencitraan untuk sekedar mencari popularitas dan publisitas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah. Hal itu disampaikan Presiden Prabowo usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa , (31/12/2024).
"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutusken bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi ya supaya jelas, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.
Barang mewah yang dimaksud kata Prabowo, yakni barang dan jasa tertentu yang selama sudah terkena pajak PPN Barang Mewah (PPN Bm).
"Yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," katanya.
Presiden mencontohkan barang mewah yang terkena kenaikan PPN menjadi 12 persen diantaranya yakni pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan lainnya.
"Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah," katanya.
Prabowo mengatakan dirinya menyampaikan secara langsung soal kenaikan PPN karena masih ada kesalahpahaman di masyarakat.
PPN 12 Persen
Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru, Pembeli Bisa Minta Kelebihannya |
---|
Ada Peraturan PPN 12 Persen, Platform Pertukaran Kripto Lakukan Penyesuaian Transaksi Beli |
---|
Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif |
---|
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah Tak akan Berdampak Signifikan Pada Pertumbuhan Ekonomi |
---|
Ketua Komisi XI DPR Nilai Aturan Kemenkeu soal Implementasi PPN 12 Persen Membingungkan Masyarakat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.