Senin, 25 Agustus 2025

PPN 12 Persen

PAN Sebut Publik Harus Bersyukur PPN 12 Persen Diberlakukan Khusus untuk Barang Mewah

PAN meminta publik harus bersyukur karena pemerintah mengatur skema pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen khusus barang dan jasa mewah.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
dok. DPR RI
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay. 

"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," katanya.

Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap,  pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Baca juga: Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Hadapi Dampak Kenaikan PPN 12 persen, PAN: Keputusan yang Bijak

"Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan