PPN 12 Persen
PAN Sebut Publik Harus Bersyukur PPN 12 Persen Diberlakukan Khusus untuk Barang Mewah
PAN meminta publik harus bersyukur karena pemerintah mengatur skema pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen khusus barang dan jasa mewah.
"Sehingga saya setelah berkoordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan jajaran beberapa kementerian lain. Saya rasa perlu bahwa untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini," katanya.
Menurut Prabowo kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanah atau perintah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, pertama dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 . Kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Hadapi Dampak Kenaikan PPN 12 persen, PAN: Keputusan yang Bijak
"Besok. Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.
PPN 12 Persen
Terlanjur Kena PPN 12 Persen, Ditjen Pajak Terbitkan Aturan Baru, Pembeli Bisa Minta Kelebihannya |
---|
Ada Peraturan PPN 12 Persen, Platform Pertukaran Kripto Lakukan Penyesuaian Transaksi Beli |
---|
Kadin Indonesia Sebut Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah : Industri Lebih Kompetitif |
---|
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah Tak akan Berdampak Signifikan Pada Pertumbuhan Ekonomi |
---|
Ketua Komisi XI DPR Nilai Aturan Kemenkeu soal Implementasi PPN 12 Persen Membingungkan Masyarakat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.