Profil Singkat Marsma TNI Mohammad Syafii Calon Kepala Basarnas yang Baru Pengganti Marsdya Kusworo
Panglima TNI menunjuk Marsekal Muda (Marsma) TNI Mohammad Syafii menggantikan Marsdya TNI Kusworo.
Editor:
Hasanudin Aco
B. Tugas Pokok
1 . Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan prosedur perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
2 . Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
3 . Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4 . Melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
5 . Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi.
6 . Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
7 . Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat.
8 . Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.
9 . Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.
B. Fungsi
1 . Perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.
2 . Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana dan sistem komunikasi.
3 . Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standarisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
4 . Perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.