Kamis, 14 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Datang Dari Kampung, Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi Kasus Hasto Kristiyanto PDIP

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan