Wawancara Eksklusif
VIDEO EKSKLUSIF FPMI Desak Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR: Ada yang Sudah Enam Periode Lebih
Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) mendorong adanya pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penulis:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) mendorong adanya pembatasan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dorongan ini didasarkan pada minimnya kaderisasi di parlemen, yang terlihat dari hasil pemilu legislatif 2024.
“Salah satu bentuk evaluasi kami terkait Pemilu 2024 adalah fakta bahwa masih banyak kaum tua yang bertahan dan terpilih kembali di parlemen. Ini adalah sebuah masalah,” ujar Presidium Nasional FPMI, Rudy Satria.
Bersama Rudy, hadir pula Presidium Nasional FPMI Amul Hikmah Budiman.
“Menurut kami, kaderisasi di parlemen tidak terjadi. Masih banyak anggota DPR yang bertahan lebih dari enam periode. Ini merupakan masalah serius karena menghambat partisipasi generasi muda,” tegasnya saat wawancara khusus di Studio Tribunnews, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
FPMI mengusulkan pembatasan masa jabatan anggota legislatif, sebagaimana berlaku untuk jabatan Presiden, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
“Kalau masa jabatan Presiden, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dibatasi, kenapa masa jabatan anggota DPR tidak dibatasi juga?” tanyanya.
FPMI juga menurut dia, sudah mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pembatasan masa jabatan anggota DPR.
“Kami berharap advokasi yang dilakukan oleh FPMI untuk mengajukan usulan ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK) maupun lembaga yang berwenang dalam membuat atau merevisi undang-undang dapat diterima. Pembatasan masa jabatan anggota DPR sangat penting untuk mendorong regenerasi politik dan meningkatkan partisipasi generasi muda,” jelasnya.
"Setidaknya dua periode lah dalam satu tingkatan."
"Jadi kalau misalnya dia dua periode di Kabupaten, dan ingin periode ketiga itu harus naik ke DPRD Provinsi," ucapnya.
Keputusan MK Hapus Presidential Threshold
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) juga menjadi sorotan.
FPMI menyambut baik keputusan ini, yang dinilai memberikan kesempatan lebih luas bagi semua partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Setiap warga negara kan berhak memilih dan dipilih. Nah jangan sampai kemudian hanya karena ada satu norma di dalam Undang-Undang pemilu itu yang kemudian membatasi itu. Kan kalau kita mempertahankan 20 persen presidential threshold itu kecenderungan dua paslon itu lebih besar dibanding banyak calon," jelasnya.
"Sehingga dengan MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon yang kemarin itu, kami cukup berbahagia dan menurut kami ini adalah sebuah kemajuan daripada ketahanan demokrasi Indonesia."
"Artinya kita sudah satu langkah lebih maju kalau kemudian ini diberikan kewawasan terutama bagi partai politik, peserta pemilu 2029 itu sudah bisa mengusung calon presiden dan wakil presidennya. Bagus. Masyarakat menjadi banyak pilihan dan terutama bagi anak muda atau partai-partai yang di dalamnya dihuni oleh mayoritas anak muda, itu juga bisa memberikan berkesempatan untuk maju sebagai presiden dan wakil presiden nanti," ucapnya.
Harapan untuk Pemilu 2029
FPMI berharap Pemilu 2029 menjadi lebih baik dengan evaluasi dari berbagai kekurangan di Pemilu 2024.
Dengan dihapusnya presidential threshold, FPMI optimistis partisipasi anak muda dalam politik akan meningkat.
FPMI menegaskan bahwa demokrasi Indonesia harus terus diperbaiki agar lebih inklusif dan berintegritas, dengan melibatkan semua elemen masyarakat, termasuk generasi muda.(*)
Lengkapnya, mari saksikan video wawancaranya hanya di Kanal YouTube Tribunnews!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.