Selasa, 2 September 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

3 Tersangka Prajurit TNI AL Dihadirkan dalam Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

Dari awal pelaku dihadirkan dihadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung.

Penulis: Reynas Abdila
TribunBanten.com/Engkos
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) menggelar rekonstruksi penembakan bos rental mobil di Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah melakukan rekonstruksi kasus penembakan dilakukan tiga oknum prajurit TNI AL terhadap pemilik rental mobil di KM 45 Tol Tangerang-Merak, Banten.

Rekonstruksi ulang kejadian penembakan itu dilakukan pada Sabtu (11/1/2025) dini hari.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta Wardhana mengatakan rekonstruksi digelar dengan menghadirkan tiga prajurit.

“Rekonstruksi ini digelar secara transparan dengan menghadirkan para saksi dan ketiga pelaku oknum TNI AL AA, RH, dan BA,” kata Wira dalam keteranganya.

Semua proses rekonstruksi dimulai dengan adegan sesuai fakta lapangan secara riil. 

Dari awal pelaku dihadirkan dihadapan para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung.

Baca juga: Update Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira dan Satu Bintara Didemosi 5-8 Tahun

Puspomal juga sudah memeriksa 13 orang saksi dan menghadirkan 7 orang saksi di TKP dengan menampilkan 36 reka adegan.

“Diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang dan berlanjut hingga di Rest Area KM 45 Tol Tangerang -Merak,” ucapnya.

Dari hasil rekonstruksi, Wira mengatakan dampak dari penembakan oleh prajurit TNI AL menyebabkan dua orang menjadi korban berinisial IAR dan RAB. 

“Satu dari dua korban yang merupakan pemilik rental mobil (IAR) meninggal dunia dan satu korban lainnya luka karena tembakan,” jelasnya.

Baca juga: Pagar Laut Misterius 30 Km di Pesisir Tangerang Ganggu Nelayan Cari Ikan, Ini Penampakan dari Udara

TNI AL akan terus berupaya menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan, rekonstruksi, penyerahan tersangka dan barang bukti hingga nantinya di persidangan secara transparan.

Wira yang mewakili TNI AL pun menyampampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa penembakan ini. 

Pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan prajurit. 

“TNI AL juga menegaskan kepada seluruh prajuritnya bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya,” sebutnya.

Sementara, terhadap tiga tersangka prajurit TNI AL masih dalam proses penyidikan yang berlangsung dengan mengumpulkan barang bukti dan memproses pelaku sesuai undang -undang berlaku.

Ditetapkan Tersangka

Agam dan Rizky Agam, anak bos rental yang tewas ditembak oknum TNI AL akhirnya diperlihatkan tampak 3 tersangka. Termasuk yang bunuh ayahnya. (ISTIMEWA)
Agam dan Rizky Agam, anak bos rental yang tewas ditembak oknum TNI AL akhirnya diperlihatkan tampak 3 tersangka. Termasuk yang bunuh ayahnya. (ISTIMEWA) (ISTIMEWA)

Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) menetapkan tiga oknum anggota TNI AL sebagai tersangka dalam kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak - Tangerang pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

Ketiga tersangka yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Klk BA.

Kedua tersangka berasal dari Satuan Kopaska Armada I dan satu tersangka lainnya merupakan awak KRI Bontang (907).

Baca juga: KPK Apresiasi Kritikan Megawati: Semoga Ada Warga Melaporkan Kasus Mega Korupsi Triliunan Rupiah

Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiganya saat ini telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.

Ketiganya akan menjalani proses penahanan sementara untuk proses penyidikan selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

Namun demikian, Samista belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakakan kepada ketiganya.

"Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan," kata Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

"Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," lanjutnya.

Penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Banten menewaskan bos rental mobil, IAR (48) bermula dari dugaan pengelapan mobil rental.
Penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Banten menewaskan bos rental mobil, IAR (48) bermula dari dugaan pengelapan mobil rental. (Kompas.com)

Samisya menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan sementara pelaku penembakan yang berstatus tersangka masih punya hubungan keluarga dengan tersangka AA yang sebenarnya bertanggung jawab atas senjata api tersebut. 

Pelaku penembakan, kata dia, adalah paman dari AA.

Namun, ia tidak menjelaskan secara gamblang siapa oknum TNI AL yang melakukan penembakan tersebut.

Akan tetapi, secara tersirat ia menjelaskan bukan AA yang melakukan penembakan mengingat posisi AA sebagaimana yang telah tampak dalam video beredar tengah berada dalam kepungan rombongan bos rental.

"Bahkan, pelaku dengan yang dikeroyok (AA) tadi itu itu adalah saudara. Jadi pelaku ini adalah pamannya AA," kata dia.

Baca juga: 4 Fakta Kawasan Sukolilo usai Bos Rental Tewas: Disebut Kampung Maling di GMaps, Warga Ketakutan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata dia, pihaknya juga belum menemukan indikasi ketiga oknum TNI AL tersebut sebagai penadah atau backing sindikat penggelapan mobil sebagaimana persepsi yang terbentuk di publik.

"Apakah ini sebagai backing dari hasil lidik sementara, itu masih belum ditemukan. Apabila nanti dalam perkembangannya ada unsur-unsur yang bisa membuktikan itu, nantikan dalam proses penyidikan, ya nanti berikan waktu pada kami lakukan itu," kata Samista.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan