Senin, 1 September 2025

Bantuan Langsung Tunai

Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Januari 2025

Ketahui cara cek status penerima bansos PKH dan BPNT untuk Januari 2025!

Penulis: Sri Juliati
Editor: timtribunsolo
freepik
Ilustrasi uang - Ketahui cara cek status penerima bansos PKH dan BPNT untuk Januari 2025! 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.

Pada periode Januari 2025, dua program bansos yang akan disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Artikel ini menjelaskan cara mengecek status penerima bansos dan jadwal pencairan untuk kedua program tersebut.

Apa itu PKH dan BPNT?

Tentang Bansos PKH

Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan untuk membantu masyarakat yang terdaftar dalam Data Tunggal Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi (DTTKSE).

PKH disalurkan dalam bentuk uang, dengan nominal berbeda tergantung kategori penerima.

Besaran bantuan yang diberikan antara lain:

  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
  • Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

Tentang Bansos BPNT

Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat.

BPNT disalurkan dalam bentuk uang melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor pos.

Besaran bantuan adalah Rp 200 ribu per bulan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, daging, sayur, dan buah.

Bagaimana Cara Mengecek Daftar NIK KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT?

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT pada periode Januari 2025, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik tautan ini di perangkat seluler Anda.

2. Masukkan informasi berupa alamat  sesuai dengan KTP Anda:

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan KTP.

4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode. Jika kode tidak jelas, klik ikon Refresh untuk mendapatkan kode baru.

5. Klik tombol CARI DATA.

Setelah itu, sistem akan menampilkan hasil pencarian, apakah nama Anda termasuk dalam daftar penerima bansos atau tidak.

Jika Anda terdaftar, informasi mengenai jenis bansos dan status penyalurannya akan ditampilkan.

Kapan Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT?

Menurut Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis, Andy Kurniawan, penyaluran bansos PKH dan BPNT akan dipercepat menjadi awal Januari 2025.

Bansos PKH, yang biasanya dicairkan pada akhir triwulan pertama, kini akan disalurkan lebih awal kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sementara itu, mekanisme penyaluran BPNT akan diterapkan setiap bulan dengan jumlah penerima mencapai 18,8 juta KPM.

Meskipun belum ada tanggal pasti untuk pencairan, langkah ini diambil untuk mengantisipasi kenaikan PPN dan pembatasan subsidi di awal tahun.

Penerima bansos PKH dan BPNT periode Januari 2025 diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini dengan bijak.

Pemerintah juga berencana menambah program bantuan sosial, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan, untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama keluarga miskin.

Pastikan Anda mengecek status penerimaan bansos Anda melalui situs resmi Kemensos dan mempersiapkan diri untuk pencairan yang lebih awal.

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan