Selasa, 9 September 2025

Profil dan Sosok

Dr. Ir. Isma Yatun, M.T., CSFA.

Isma Yatun terpilih menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang telah menjabat sejak 21 April 2022.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
Kompas.com
Isma Yatun Ketua BPK RI sejak 2022. 

Kemudian, Isma Yatun kembali maju dalam PILEG 2009, ia kembali terpilih sebagai Anggota Komisi XI DPR RI Bidang Keuangan dan perbankan.

Untuk ketiga kalinya, ia kembali duduk di kursi DPR RI. Kali ini, Isma Yatun berada di Komisi VII DPR RI Bidang Pertambangan, Energi, Lingkungan Hidup dan Ristek dari tahun 2014 hingga 2017.

Setelah itu, ia memutuskan untuk bergabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi Anggota V BPK RI dari 2017 hingga 2019.

Isma Yatun kembali terpilih menjadi Anggota IV BPK periode 2019 hingga 2022.

Puncak kariernya didapat saat ia terpilih sebagai Ketua BPK RI sejak 21 April 2022.

Baca juga: Saat Ketua BPK Isma Yatun Bungkam soal Auditornya Minta Rp12 M ke Kementan

Harta Kekayaan

Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Isma Yatun diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 26.755.169.356.

Laporan harta kekayaan terbaru Isma Yatun diterbitkan pada 31 Desember 2023.

Adapun rincian kekayaan Isma Yatun yakni sebagai berikut:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.690.055.000                          

1. Tanah Seluas 1090 m2 di KAB / KOTA CILACAP, WARISAN Rp 429.460.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 267 m2/258 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 3.933.315.000                          

3. Tanah dan Bangunan Seluas 216 m2/192 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 3.056.520.000                          

4. Tanah Seluas 9340 m2 di KAB / KOTA PESAWARAN, WARISAN Rp 130.760.000

5. Tanah Seluas 10000 m2 di KAB / KOTA PESAWARAN, WARISAN Rp 140.000.000.

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 685.000.000                        

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan