Kamis, 21 Agustus 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Sebut Isi Flashdisk yang Disita dari Rumah Hasto Akan Dibuka di Persidangan

KPK bakal mengungkap isi flashdisk yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025), kemarin.

|
dok. PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ketika persidangan, KPK bakal mengungkap isi flashdisk yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. 

"Nah flashdisk ini, ternyata setelah kita konfirmasi ke anaknya Pak Hasto, ternyata itu juga bukan miliknya juga, artinya tidak mengetahui." 

"Kita tanya ke Pak Hasto juga, Pak Hasto juga tidak mengetahui," jelasnya.

Adapun terkait buku catatan, Johanes Tobing mengatakan, barang yang disita penyidik itu ditemukan di kamar Hasto. 

Namun, buku tersebut milik staf Hasto yang bernama Kusnadi.

"Ukuran buku catatan cukup kecil, ukuran se-tangan," kata Joanes. 

"Buku catatan itu hanya dulu Mas Kusnadi itu pernah bikin bisnis bersama-sama adiknya yang bernama Udin," lanjutnya. 

Johanes mengatakan, penyidik membongkar seluruh kamar di rumah Hasto, bahkan area privat juga ikut dibuka paksa. 

Baca juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan Ditahan pada 13 Januari 2025? KPK: Kita Tunggu

Menurut Johanes, penyidik KPK tak menemukan hal yang berarti dalam penggeledahan kemarin, Selasa (7/1/2025). 

Johanes Tobing mempertanyakan, KPK yang membawa empat koper besar saat penggeledahan.  Ia juga menilai, hal tersebut, terlalu berlebihan. 

Kasus yang Menjerat Hasto

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Harun Masiku. 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan Hasto Kristiyanto bersama orang terdekatnya diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI.

Hasto, orang yang menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel, padahal Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.

"Bahwa dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/12/2024). 

Setyo mengatakan, dalam proses pemilihan legislatif, suara dari almarhum Nazarudin Kiemas mestinya diberikan kepada Riezky Aprilia.

Namun, Hasto diduga berupaya agar suara itu diberikan ke Harun Masiku. Salah satunya dengan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan