Minggu, 14 September 2025

Peradi Jakbar Gelar PKPA, Komitmen Cetak Advokat Berkualitas

Ketua Panitia PKPA, Desnadya Anjani Putri, melaporkan bahwa peserta PKPA Angkatan V berasal dari berbagai daerah, termasuk Ambon, Maluku.

Penulis: Glery Lazuardi
Istimewa
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan DPC Peradi Jakarta Barat.  

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) tetap tinggi.

PKPA Angkatan V, hasil kerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), diikuti oleh 218 peserta.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, menyatakan bahwa tingginya jumlah peserta menunjukkan kepercayaan calon advokat terhadap Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat yang sah sesuai Undang-Undang Advokat di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan.

"Ini prestasi luar biasa karena jumlah peserta selalu di atas 200, bahkan pasca-libur Nataru dan adanya klaim dari kubu lain, Peradi tetap dipercaya," ujar Asido dalam acara pembukaan PKPA Angkatan V secara daring, Sabtu (11/1/2025).

Asido menjelaskan, sengketa kepengurusan Peradi bermula dari ricuhnya Munas di Makassar. Peradi yang sah kemudian melanjutkan Munas di Pekanbaru, menghasilkan Fauzie Yusuf Hasibuan dan Thomas Tampubolon sebagai ketua umum dan sekretaris.

Kepemimpinan ini dilanjutkan oleh Otto Hasibuan dan Hermansyah Dulaimi melalui Munas di Ciawi, Bogor.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3085 K/PDT/2021 menegaskan bahwa kepengurusan Peradi di bawah Otto Hasibuan adalah yang sah.

DPC Peradi Jakbar berkomitmen menjaga kualitas PKPA melalui pengajaran oleh akademisi, advokat senior, dan hakim agung.

Asido menekankan pentingnya memilih organisasi advokat yang tepat, yang menjunjung konsep "single bar" sebagai wadah tunggal advokat.

Baca juga: MA Sebut Zarof Ricar Sempat Bertemu Hakim Agung Singgung Kasus Ronald Tannur, tapi Tidak Digubris

Wakil Ketua Umum Peradi, Sutrisno menambahkan, Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat yang memiliki delapan kewenangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66 Tahun 2010.

Ketua Panitia PKPA, Desnadya Anjani Putri, melaporkan bahwa peserta PKPA Angkatan V berasal dari berbagai daerah, termasuk Ambon, Maluku. Dekan Fakultas Hukum UAI, Dr. Yusup Hidayat, dan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Zirmansyah, juga menegaskan komitmen UAI dalam mencetak advokat berkualitas dan berintegritas.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan DPC Peradi Jakarta Barat

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan