Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Profil Dr. Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, Dirjen KKP yang Segel Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Pung Nugroho Saksono alias Ipunk adalah lulusan S3 Ilmu Kelautan yang kini mengemban jabatan sebagai Direktur Jenderal PSDKP KKP RI.
Penulis:
Rakli Almughni
Editor:
Pravitri Retno W
Dikutip dari laman resmi KKP, Ipunk tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan Pembudidayaan Ikan Air Tawar dan Payau pada 2003.
Selain itu, Ipunk juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pengangkutan dan Pemasaran pada 2005.
Pada 2008, ia juga pernah diangkat menjadi Kepala Seksi Wasdal Penangkapan Ikan Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan Wilayah II.
Pada 2010, Ipunk juga sempat menduduki posisi sebagai Kepala Seksi Pengawasan Pencemaran Perairan Umum dan Pedalaman.
Karier Ipunk makin moncer tatkala ia didapuk sebagai Kepala Seksi Pengawasan Kawasan Konservasi pada 2011.
Pada 2013, ia diangkat menjadi Kepala UPT Pangkalan PSDKP Bitung.
Baca juga: KKP Jawab Isu Adanya Pengembang Properti yang Jadi Dalang Pemasangan Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Tiga tahun kemudian, Ipunk ditugaskan sebagai Kasubdit Pengawasan Pengolahan Hasil Perikanan.
Lalu, Ipunk diutus untuk menduduki posisi Kepala Pangkalan PSDKP Jakarta pada 2017.
Pada 2019, Ipunk kemudian dipercaya menjadi Direktur Pemantauan dan Operasi Armada.
Baru setelah itu pada 2024 Ipunk diangkat sebagai Dirjen PSDKP KKP.
Ipunk sendiri telah berhasil meraih gelar doktoral S3 Ilmu Kelautan di Universitas Sam Ratulangi Manado pada 2020.
Selain itu, ia juga merupakan alumni Sekolah Tinggi Perikanan untuk program Sarjana Muda dan Sarjana Terapan Teknologi Permesinan Perikanan (1995) dan program Magister Manajemen di Sekolah Tinggi Imu Ekonomi IPWIJA (2006).
Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M.
Oleh karena itu, rekam jejak Ipunk sebagai pejabat KKP dalam mengurus perairan di tanah air ini sudah tak diragukan lagi.
(Tribunnews.com/Rakli/Abdul Qodir) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.