Pagar Laut 30 Km di Tangerang
Titik Terang Pagar Laut di Tangerang, Disebut Dibangun secara Swadaya untuk 3 Tujuan
Pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang, Banten, disebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
"Masalahnya, pagar-pagar itu mengharuskan kapal-kapal nelayan maju lebih jauh untuk bisa sampai ke jalur yang bisa dilintasi. Itu kan makan solar lebih banyak," ungkap dia, Jumat (10/1/2025).
Heru, warga yang berprofesi sebagai nelayan, mengakui adanya pagar laut itu justru membuatnya kesulitan mencari ikan.
Pasalnya, wilayah yang dipasangi pagar laut merupakan lokasi terbaik untuk mencari ikan.
Adanya pagar laut itu, kata Heru, membuat pancingnya sering tersangkut hingga menyulitkan dirinya mencari ikan.
"Beberapa alat pancing saya, khusus untuk ikan, ada yang enggak bisa terpakai karena pasti nyangkut di bambu-bambu itu karena terbawa ombak," urai Heru, Jumat.
Baca juga: PIK 2 Bantah Bangun Pagar Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang: Ngapain Urusin Beginian
Sudah Disegel, tapi Tak Bisa Langsung Dibongkar

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.
Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).
Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut, agar segera membongkar sendiri.
Jika tidak, kata dia, maka KKP lah yang akan turun tangan sendiri.
"Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu," tegas Ipunk, Kamis.
Terkait penyegelan dan pemberian tenggat waktu itu, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak bisa serta-merta langsung mencabut pagar laut tersebut.
Ia membenarkan, memang harus dilakukan penyegelan terlebih dulu, lalu menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.
Saat pihak terkait sudah diketahui, maka KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku membongkar pagar laut itu.
"Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan," kata Trenggono, dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid, Minggu (12/1/2025).
Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.