Kamis, 23 April 2026

CPNS 2024

Cara Mengundurkan Diri Meski Lolos Seleksi CPNS 2024 Dilengkapi Contoh Surat Pengunduran Diri

Simak cara mengundurkan diri meski dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2024, lengkap dengan contoh Surat Pengunduran Diri.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil akhir dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2024 dapat mempersiapkan diri mengikuti pemberkasan.

Lantas, bagaimana dengan peserta yang tak ingin melanjutkan ke tahap pemberkasan meski dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024?

Jawabannya: mereka bisa mengundurkan diri.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengatur ketentuan teknis bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang ingin mengundurkan diri melalui Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS. 

Dikutip dari bkn.go.id, peraturan BKN itu merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Selengkapnya, inilah cara mengundurkan diri meski dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2024: 

  1. Akses ke akun SSCASN melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Login menggunakan NIK dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
  3. Masukkan kode CAPTCHA
  4. Setelah peserta berhasil login, akan ditampilkan halaman yang berisi pengumuman lulus atau tidak lulus.
  5. Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
  6. Jika Peserta memilih "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri", maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan di bawah tombol Unggah.
  7. Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan.
  8. Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya.
  9. Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.
  10. Jika telah muncul pemberitahuan "Anda sudah mengundurkan diri dari seleksi CASN dan sudah mengunggah surat pengunduran diri", maka Peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.

Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, kemudian mengundurkan diri serta telah diusulkan penetapan NIP kepada BKN, dapat digantikan oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi.

Aturan ini juga berlaku bagi peserta yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia.

Yang tidak boleh dalam pengajuan pengunduran diri ini adalah sudah dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2024 dan dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Mereka yang mengundurkan diri saat sudah mendapat NIP akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Setjen MPR RI 2024, Cek Kode Kelulusannya

Artinya, mereka tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2025 dan 2026.

Cara mengundurkan diri meski dinyatakan lolos seleksi akhir CPNS 2024, sebenarnya telah diatur oleh setiap instansi.

Misalnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, tetapi memilih untuk mengundurkan diri, harus membuat dan mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah bermeterai Rp10.000 dan ditandatangani sesuai format.

Hal serupa juga diterapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan BKN. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved