Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Diperiksa KPK, Hasto Singgung Gugatan Praperadilan Lagi: Saya Punya Hak
Hasto singgung soal gugatan praperadilan saat akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.