Jumat, 5 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Diperiksa KPK, Hasto Singgung Gugatan Praperadilan Lagi: Saya Punya Hak

Hasto singgung soal gugatan praperadilan saat akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku.

YouTube Kompas TV
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto datang di KPK, Senin (13/1/2025) - Hasto singgung soal gugatan praperadilan saat akan diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku. 

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan