PKB Khawatir DPR Jegal Putusan MK Soal Presidential Threshold
Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah mengungkapkan kekhawatirannya, calon presiden (capres) yang akan berlaga di Pilpres 2029 mendatang justru sedikit.
Hal tersebut dinilai menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.
Mahkamah juga menegaskan penghapusan syarat ambang batas adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.
Namun menurut Mahkamah, revisi UU Pemilu yang akan datang diharapkan dapat mengatur mekanisme untuk mencegah lonjakan jumlah pasangan calon yang berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif dan sesuai dengan prinsip demokrasi langsung.
MK juga menyoroti meski konstitusi memungkinkan pemilu dua putaran, namun jumlah pasangan calon yang terlalu banyak tidak selalu membawa dampak positif bagi perkembangan demokrasi presidensial di Indonesia.
Dengan demikian, keputusan itu diharapkan menjadi titik balik dalam dinamika pemilu Indonesia, sekaligus menyeimbangkan hak konstitusional partai politik dengan kebutuhan stabilitas demokrasi.
Putusan MK terkait penghapusan syarat ambang batas tersebut merupakan putusan atas permohonan yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
MK menegaskan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama Gedung MK Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).
Anggota Komisi II DPR Sebut Tindakan KPU Berlebihan Buat Aturan Soal Dokumen Capres-Cawapres |
![]() |
---|
Konstruksi Pondok Pesantren Al Khoziny Disebut Tidak Ideal, PKB: Dari Bahan Jariyah |
![]() |
---|
Menkes RI Usul Masukkan Materi Keamanan Pangan ke Kurikulum, Politisi PKB: Jangan Dibalik Logikanya |
![]() |
---|
Setujui Revisi UU BUMN, Fraksi PKB Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945 |
![]() |
---|
PKB Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat, Cegah Konflik Horizontal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.