Jumat, 29 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Nelayan Desa Kronjo Ungkap Calo-calo Tanah Berkeliaran saat Pagar Laut Dibangun: Mereka Kirim List

Nelayan di Desa Kronjo mengungkapkan banyak calo tanah berkeliaran saat proyek pembangunan pagar laut dimulai.

YouTube Ombudsman RI/Dok. KKP
Nelayan asal Desa/Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, bernama Amri Fasa (kiri), saat audiensi dengan Ombudsman RI. Proses penyelegalan pagar laut di perairan Tangerang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kamis (9/1/2025) (kanan) - Amri Fasa mengungkapkan banyak calo tanah berkeliaran ketika pembangunan pagar laut berlangsung. 

TRIBUNNEWS.com - Nelayan asal Desa/Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Amri Fasa, mengungkapkan sempat ada calo-calo tanah berkeliaran saat pembangunan pagar laut misterius berlangsung.

Amri mengaku ia dan nelayan-nelayan lainnya tidak tahu-menahu mengenai pembangunan pagar laut itu.

Tetapi, kata dia, ketika proses pembangunan pagar laut berlangsung, terlihat calo-calo tanah berkeliaran di sejumlah desa, termasuk Kronjo hingga Kecamatan Pontang dan Tirtayasa.

"Dari petani dan sebetulnya kan awalnya kita nggak tahu apa-apa terkait proyek ini (pagar bambu)."

"Yang jelas, di lapangan itu ada calo-calo tanah yang berkeliaran, mulai Kronjo, Pontang, Tirtayasa," ungkap Amri saat audiensi bersama Ombudsman RI, dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Selasa (13/1/2025).

Lebih lanjut, Amri menyebut calo-calo tanah itu kemudian mengirimkan daftar blok sawah dan tambang yang dihargai Rp30 ribu per meter.

Baca juga: Kholid Nelayan Serang Utara Keceplosan Sebut Pelaku Pagar Laut di Tangerang, Singgung Nama Aguan

Ia pun menanyakan untuk keperluan apa daftar-daftar tersebut.

"Mereka mengirimkan list, list blok sawah sekian hektar, blok tambang, dihargai Rp30 ribu. Itu sebetulnya buat apa?" imbuh dia.

Karena pagar bambu tersebut menyulitkan aktivitas nelayan selama bekerja, ujar Amri, ia dan rekan-rekannya lantas melapor ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

Saat audiensi berlangsung, DKP Provinsi Banten mengakui pembangunan pagar laut tersebut tidak mengantongi izin.

DKP Provinsi Banten juga mengklaim telah melakukan sidak ke lokasi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Karena ada pemagaran ini, (nelayan) jadi terganggu. Jadilah kita audiensi ke DKP, menanyakan, sebenarnya apa sih ini (pagar laut?)."

"Nah, dari DKP menerangkan, ketemu sama Pak Irwan waktu itu, bahwa itu (pagar laut) nggak ada izinnya," tutur Amri.

"'Kita sudah sidak itu. Sidak dengan KKP langsung'," lanjutnya menirukan ucapan Irwan.

Meski pembangunan pagar laut sempat terhenti setelah ada sidak, Amri mengungkapkan proses pembuatan kembali berjalan tak lama setelahnya.

Amri menyebut proses pembangunan berlangsung saat malam hari. Atas hal itu, ia dan rekan-rekannya kembali melaporkan ke DKP Provinsi Banten.

Tetapi, kata Amri, DKP Provinsi Banten mengaku tak punya wewenang untuk menindak proyek tersebut.

"Dari DKP bilang, kita tidak punya wewenang untuk menindak, kewenangan kita hanya melaporkan ke pusat."

"Nah, kita nggak tahu pusatnya siapa, apakah polisi, presiden? Tapi, yang sidak itu Kementerian, KKP, sama Dinas provinsi," pungkas dia.

Nelayan Menduga Pelaku Dibekingi

Terpisah, nelayan lainnya bernama Ali mengaku ia dan rekan-rekannya sudah mencoba melaporkan keberadaan pagar laut tersebut lantaran mengganggu aktivitas mencari ikan.

Baca juga: Bantah Pagar Laut Dibuat Swadaya, Kholid Nelayan: Nggak Rasional, Itu Logika Maling Ketangkep Basah!

Terlebih, pembuatan pagar laut dari bambu itu diketahui tidak mengantongi izin.

Menurut Ali, sempat ada pihak berwenang yang datang dan melakukan survei setelah laporan dibuat.

Tetapi, hingga saat ini, kata Ali, belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang.

"Udah ada survei, tapi nggak ada tindak lanjut (dari laporan)" ungkapnya, dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (14/1/2025).

Karena tak kunjung ada tindak lanjut, imbuh Ali, pagar laut misterius itu kini sudah mulai disekat dan diklaim secara perorangan.

"Sekarang ini sudah dipetak-petak perorangan, disekat-sekat," kata dia.

Mengenai siapa yang membuat pagar laut, Ali mengaku ia dan rekan-rekannya sudah mengetahui.

Meski demikian, Ali menyebut sosok tersebut akan sulit diproses sebab mendapat bekingan dari pihak berwenang.

"Kalau orang mananya (yang membangun pagar laut), saya nggak tahu ya. Tapi tahu (siapa yang membangun)."

"Cuma susah (ditindaklanjut) karena udah dibeking sama orang-orang dari atas," pungkasnya.

Kini Sudah Disegel

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.

Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).

Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.

Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.

Baca juga: Nelayan di Tangerang Akui Sudah Lapor soal Pagar Laut, tapi Tak Ada Tindak Lanjut: Pelaku Dibekingi

"Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu," tegas Ipunk, Kamis.

Terkait penyegelan dan pemberian tenggat waktu itu, Menteri KP, Sakti Wahyu Trenggono, membeberkan alasan mengapa pihaknya tidak bisa serta-merta langsung mencabut pagar laut tersebut.

Ia membenarkan memang harus dilakukan penyegelan terlebih dulu, lalu menelusuri siapa yang memasang pagar laut tersebut.

Saat pihak terkait sudah diketahui, KKP akan mengenakan denda administratif dan meminta pelaku membongkar pagar laut itu.

"Jadi nanti kalau ketahuan siapapun yang memasang dengan tujuan apa dan seterusnya, kenapa tidak memiliki izin lalu melakukan kegiatan pemasangan di ruang laut, itu kami sampaikan," kata Trenggono, dikutip dari unggahan Instagram akun @kkpgoid, Minggu (12/1/2025).

Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktvitas pemagaran laut.

Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan