Jumat, 22 Agustus 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Nelayan di Tangerang Akui Sudah Lapor soal Pagar Laut, tapi Tak Ada Tindak Lanjut: Pelaku Dibekingi

Nelayan setempat, Ali, mengaku sudah pernah melapor soal pagar laut di Tangerang, tapi tidak ada tindak lanjut.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pagar laut misterius yang berada di pesisir Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2025). Pagar tersebut adalah bagian dari pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di perairan Tangerang. 

TRIBUNNEWS.com - Kisruh pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, masih terus bergulir.

Seorang nelayan setempat, Ali, mengaku ia dan rekan-rekannya sudah mencoba melaporkan keberadaan pagar laut tersebut lantaran mengganggu aktivitas mencari ikan.

Terlebih, pembuatan pagar laut dari bambu itu diketahui tidak mengantongi izin.

Menurut Ali, sempat ada pihak berwenang yang datang dan melakukan survei setelah laporan dibuat.

Tetapi, hingga saat ini, kata Ali, belum ada tindak lanjut dari pihak berwenang.

"Udah ada survei, tapi nggak ada tindak lanjut (dari laporan)" ungkapnya, dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (14/1/2025).

Karena tak kunjung ada tindak lanjut, imbuh Ali, pagar laut misterius itu kini sudah mulai disekat dan diklaim secara perorangan.

"Sekarang ini sudah dipetak-petak perorangan, disekat-sekat," kata dia.

Mengenai siapa yang membuat pagar laut, Ali mengaku ia dan rekan-rekannya sudah mengetahui.

Meski demikian, Ali menyebut sosok tersebut akan sulit diproses sebab mendapat bekingan dari pihak berwenang.

"Kalau orang mananya (yang membangun pagar laut), saya nggak tahu ya. Tapi tahu (siapa yang membangun)."

Baca juga: Kholid Nelayan Serang Utara Keceplosan Sebut Pelaku Pagar Laut di Tangerang, Singgung Nama Aguan

"Cuma susah (ditindaklanjut) karena udah dibeking sama orang-orang dari atas," pungkasnya.

Hal serupa juga disampaikan nelayan asal Serang Utara, Kholid, dalam wawancara bersama tvOneNews, Minggu (12/1/2025).

Kholid mengaku pihaknya sudah melapor soal pagar laut. Laporan itu diajukannya pada Desember 2024.

Bahkan, ia sempat audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten.

Selama audiensi itu, ungkap Kholid, pihak DKP Provinsi Banten mengakui pagar laut di perairan Tangerang tidak memiliki izin.

"Sudah (melapor). Saya sudah mencoba audiensi dengan DKP Provinsi, mereka tahu (ada pagar laut) dan mereka juga bilang bahwa ini tanpa izin, ilegal," tutur Kholid.

"(Saya melapor) sekitar sebulan kemarin (Desember)" lanjutnya.

Meski sudah melapor dan audiensi dengan DKP Provinsi Banten, Kholid menyebut belum ada tindak lanjut.

Sebab, kepada Kholid, pihak DKP Provinsi Banten mengatakan hanya bisa melaporkan ke pihak atasan.

Baca juga: Pagar Laut Misterius di Tarumajaya Bekasi Dijaga Pria Berbadan Tegap, Ada Aktivitas Alat Berat

"Dari DKP mengatakan, kami hanya bisa melaporkan. Pada waktu itu saya nggak tahu melaporkan ke mana, atasannya ke mana."

"Yang jelas DKP sudah tahu (soal pagar laut), pusat juga sudah tahu," tukas Kholid.

Awal Mula Pagar Laut Terungkap

Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Struktur bangunan pagar laut terbuat dari bambu, dengan tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.

Pagar laut tersebut memiliki pintu di setiap 400 meter yang memungkinkan perahu masuk.

Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktvitas pemagaran laut.

Berdasarkan catatan DKP Banten, pagar laut itu masih sepanjang 7 km pada 19 Agustus 2024.

Kepala DKP Banten, Eli Susiyanti, menjelaskan pagar ini membentang di sepanjang 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI wilayah Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan pemasangan pagar laut itu dilakukan oleh warga pada malam hari.

Mereka yang bekerja memasang pagar laut tersebut digaji Rp100 ribu per hari sejak Juli 2024.

Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan maupun kepemilikan pagar laut tersebut.

Pada Kamis (9/1/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakulan penyegelan terhadap pagar laut tersebut.

Pihak KKP memberikan waktu 20 hari bagi pemilik pagar laut untuk membongkarnya secara pribadi.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ibriza Fasti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan