Pagar Laut 30 Km di Tangerang
3 Perintah Prabowo Subianto soal Pagar Laut di Tangerang, yang Pertama Sudah Dieksekusi
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan tiga hal terkait pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Febri Prasetyo
Ia memastikan PSN hanya mencakup kawasan mangrove.
Karena itu, Airlangga menegaskan proyek pagar laut bukan merupakan bagian PSN maupun PIK 2.
"Enggak ada (hubungannya pagar laut dengan PSN PIK 2). PSN kan hanya untuk perizinan di kawasan mangrove, bukan PIK 2," kata Airlangga, Selasa (14/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Bantahan serupa juga telah disampaikan kuasa hukum PSN PIK 2, Muannas Alaidid, sebelumnya.
Muannas menegaskan PSN PIK 2 tidak melakukan pembangunan pagar laut.
Baca juga: Nelayan di Tangerang Akui Sudah Lapor soal Pagar Laut, tapi Tak Ada Tindak Lanjut: Pelaku Dibekingi
Muannas juga memastikan pembangunan pagar laut itu tidak termasuk lokasi PSN maupun PIK 2.
"Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian (pagar laut)" ujarnya kepada Tribunnews.com.
"Tidak ada kaitan sama sekali dengan pengembang, karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2," imbuh Muannas.
Belum Ditemukan Tindak Pidana
Dalam kasus pagar laus misterius di Tangerang, Banten, Polri melalui Kakorpolaruid Baharkam, Irjen Mohammad Yassin, mengatakan belum ditemukan tindak pidana.
Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai pagar laut tersebut.
"Sampai sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi," kata Yassin saat dihubungi, Rabu.
Kendati demikian, Yassin memastikan pihaknya akan membantu KKP jika diminta membongkar pagar laut tersebut.
"Betul dari KKP sudah melakukan penyegelan. Apabila KKP akan melakukan pembongkaran dan meminta back up dari Polairud kita siap membantu," ungkapnya.
Yassin berkomitmen pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum jika persoalan pagar laut ini nantinya membuat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Pagar di laut kewenangan dari KKP, apabila ada gejolak sosial/tindak pidana maka tanpa diminta polri akan turun ke lokasi," pungkas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.