PPPK 2024
Alasan Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Ini Kriteria Tambahan Pegawai Non-ASN Database BKN
Artikel ini membahas terkait alasan mengapa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 kembali diperpanjang selama 5 hari dari tanggal 16 - 20 Januari 2025.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperpanjang pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun 2024.
Sebelumnya, pendaftaran PPPK Tahap 2 ditutup pada 31 Desember 2024, kemudian diperpanjang hingga 7 Januari 2025 dan diperpanjang kedua kalinya hingga 15 Januari 2025.
Adapun perpanjangan pendaftaran PPPK Tahap 2 kali ini dilakukan selama 5 (lima) hari dari tanggal 16 - 20 Januari 2025.
Aturan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan terkait alasan mengapa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 kembali diperpanjang.
Hal ini guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
"Guna memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK, seleksi tahap II diperpanjang hingga 5 hari ke depan," bunyi unggahan BKN di akun Instagram @bkngoidofficial, Kamis (16/1/2025).
Untuk itu, bagi pelamar yang memenuhi syarat dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendaftar PPPK Tahap 2.
Lebih lanjut, Kepala BKN pun mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian memerintahkan kepada Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait;
- Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk melakukan pendaftaran; dan
- Menginformasikan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data (Database) BKN bahwa apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.
Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 2024 Diperpanjang pada 16-20 Januari 2025
Terakhir, Kepala BKN juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran.
Calon pelamar juga diminta untuk selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait seleksi PPPK.

Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN Database BKN
Pemerintah kembali menerbitkan ketentuan tambahan terhadap kriteria pelamar seleksi PPPK tahun 2024.
Ketentuan terbaru ini berlaku untuk peserta yang melamar seleksi PPPK Tahap 2 di instansi tempat bekerja sesuai database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.
Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan baru ini, yakni:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I;
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS;
- Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN;
- Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I; atau
Di samping itu, pelamar seleksi PPPK Tahap 2 yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia formasi jabatan dapat melamar pada 4 (empat) jenis jabatan berikut:
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional; dan
- Penata Layanan Operasional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.